INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sabamas mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).

Kamis, 28 Mei 2026

BANYUMAS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan pedagang kecil dengan memangkas tarif retribusi pasar hingga 53 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026.

Keputusan ini merupakan respons atas lonjakan tarif sebelumnya yang mencapai 300 persen, yang dinilai membebani para pedagang di tengah kondisi ekonomi sulit.

Lonjakan Tarif Lama Picu Penurunan Kepatuhan

Sadewo menjelaskan bahwa kenaikan tarif lama mencapai 300 persen karena tarif tidak pernah naik selama 15 tahun. Namun, kebijakan itu justru menurunkan tingkat kepatuhan pedagang hingga hanya 40 persen.

“Dulu kenaikannya sampai 300 persen. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” ujarnya usai sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).

Akibatnya, pendapatan daerah tidak optimal dan piutang retribusi menumpuk. Dengan tarif baru, Bupati optimistis tingkat kepatuhan bisa naik hingga mendekati 100 persen.

Tarif Baru Dihitung Berdasarkan Inflasi

Proses penentuan tarif baru dilakukan secara transparan dan ilmiah. Bupati meminta Dinas Perdagangan Koperasi UKM (DPKUKM) menggandeng akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) serta berdialog dengan pedagang.

Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, mengatakan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2011 dengan menghitung akumulasi inflasi dari 2011 hingga 2024, yakni sebesar 51,19 persen.

“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” jelas Gatot.

Besaran tarif baru disesuaikan secara proporsional berdasarkan tipe pasar A hingga D. Sebagai contoh:

· Pasar Tipe A: tarif lama Rp50.000/m²/bulan → tarif baru Rp23.300/m²/bulan (turun sekitar 53 persen).

Perbup Nomor 8 Tahun 2026 ini telah ditetapkan sejak 16 April 2026. Pedagang yang sudah membayar dengan tarif lama akan mendapatkan akumulasi kelebihan pembayaran untuk bulan berikutnya.

Pedagang Apresiasi dan Siap Bayar Tepat Waktu

Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas) menyambut baik kebijakan ini. Ketua Sabamas, Pundi Sukarno, mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap kondisi riil pedagang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” katanya.

Pundi menegaskan, pedagang sadar bahwa penurunan tarif berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pihaknya berkomitmen mengajak seluruh pedagang membayar retribusi secara disiplin dan tepat waktu.

“Ini menjadi komitmen kami untuk lebih aktif dan tepat waktu dalam membayarkan retribusi,” ujarnya.

Para pedagang meyakini setiap rupiah retribusi akan kembali bermanfaat bagi mereka, misalnya melalui revitalisasi dan perbaikan fasilitas pasar tradisional.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Selanjutnya

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

Kamis, 28 Mei 2026

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Kamis, 28 Mei 2026

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya
132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com