CILACAP -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto resmi menutup sebuah perlintasan sebidang liar di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis (28/5/2026).
Perlintasan tanpa palang pintu itu berada di KM 375+8/9, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Kawunganten menuju Stasiun Jeruklegi.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konsisten KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa intensitas perjalanan kereta api di wilayahnya sangat tinggi. Dalam sehari, ada sekitar 132 perjalanan KA yang melintas di Daop 5 Purwokerto.
“Dengan rata-rata headway atau jarak antar kereta hanya sekitar 12–14 menit, ruang aman di perlintasan menjadi sangat terbatas. Keberadaan perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar As’ad dalam siaran persnya.
Penutupan perlintasan liar ini tidak tanpa alasan. Berikut data kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 5 Purwokerto:
· Hingga Mei 2026: Telah terjadi 5 insiden, mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 3 orang luka-luka.
· Periode 2024–2025: Tercatat 9 kejadian dengan korban 6 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka.
As’ad menambahkan, KAI terus berupaya menutup perlintasan liar sekaligus meningkatkan aspek keselamatan di perlintasan resmi untuk meminimalisir potensi kecelakaan.
KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengamanan seperti palang pintu dan sirene.
“Pengendara wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, pastikan tidak ada kereta yang melintas, serta patuhi rambu dan tata tertib lalu lintas,” tegas As’ad.
Larangan Membuka Kembali Perlintasan Liar
Pada kesempatan tersebut, KAI juga memperingatkan warga agar tidak membuka kembali atau membuat perlintasan liar baru di jalur kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel agar tidak membuat perlintasan ilegal. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama,” tutup As’ad.
KAI pun terus melakukan sosialisasi ke warga sekitar jalur rel guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






