HUKUM — Kisah sengketa proyek konstruksi di Lapas Batu Nusakambangan kini berujung pada meja hijau. Seorang kontraktor bernama Bejo Slamet resmi melaporkan oknum pegawai lapas berinisial PW ke Polresta Banyumas, Jumat (24/7/2026), setelah somasi yang dilayangkan tak digubris dalam waktu 1×24 jam.
Tak main-main, laporan yang dibuat melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto ini mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga perampasan aset. Mobil Toyota Alphard, dua sertifikat tanah, bahkan toko material milik korban disebut ikut “disikat”.
Berawal dari Tawaran Proyek, Berakhir dengan Klaim Utang Rp703 Juta
Kuasa hukum Bejo, H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada 2018. Saat itu, korban diperkenalkan dengan PW—yang disebut sebagai salah satu pegawai Lapas Batu Nusakambangan—dan ditawari proyek perawatan gedung.
“Setelah proyek pertama selesai, kerja sama berlanjut ke sejumlah proyek sipil lainnya dengan kesepakatan lisan bagi hasil 50:50,” ujar Djoko.
Namun, hubungan rekan kerja itu berubah drastis pada 5 Mei 2025. Tiga orang yang mengaku utusan PW mendatangi Bejo dan memaksanya menandatangani surat pengakuan utang Rp703 juta—uang yang disebut sebagai “fee proyek”. Bukan hanya itu, korban juga dipaksa menyerahkan Alphard R-1822-HJ yang dinilai Rp200 juta serta dua sertifikat tanah sebagai jaminan.
Puncaknya terjadi pada 18 Juli 2026. PW bersama tiga orang lainnya mendatangi toko material milik Bejo di Purwojati, Banyumas. Saat korban tak ada di tempat, istri Bejo diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan penjaminan toko sebagai pelunasan utang.
“Setelah itu toko digembok dan kunci dibawa. Hingga kini usaha kami tak bisa beroperasi,” keluh Bejo.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.
Selain melapor ke polisi, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah. Mereka meminta aparatur negara di lingkungan pemasyarakatan yang terlibat ditindak tegas.
“Kalaupun ada utang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil kendaraan, menguasai sertifikat, apalagi menutup tempat usaha tanpa putusan pengadilan,” tegas Djoko.
Hingga berita ini ditayangkan, PW dan pihak Lapas Batu Nusakambangan belum memberikan tanggapan resmi. Polresta Banyumas juga belum mengeluarkan pernyataan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Penulis : Alri Johan
Editor Angga Saputra








