BANYUMAS – Gempung. Istilah dalam bahasa Jawa yang menggambarkan emosi campur aduk antara kecewa, marah, namun tidak berdaya. Itulah yang tengah dirasakan para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Banyumas saat ini.
Meski digadang-gadang sebagai koperasi unggulan program strategis Presiden Prabowo Subianto, para pengurus justru mengaku semakin kehilangan arah setelah berjalan hampir satu tahun. Rasa kecewa dan bingung bercampur, namun banyak di antara mereka memilih bertahan karena merasa telah “kadung” menerima amanah sebagai pengurus koperasi yang dibentuk pada pertengahan 2025 lalu.
Kondisi KDKMP di Banyumas
Berdasarkan data, dari 331 KDKMP yang direncanakan, sebanyak 180-an gerai telah dibangun di Kabupaten Banyumas. Namun, dari jumlah tersebut, baru 41 KDKMP yang beroperasional dengan pengelolaan dari PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Sisanya belum memiliki gerai karena keterbatasan lahan.
Pada Jumat (24/7/2026), perwakilan pengurus KDKMP dari tiap kecamatan yang tergabung dalam Paguyuban Pengurus KDKMP Banyumas menggelar diskusi spontan. Diskusi berlangsung usai acara “belanja masalah” yang digelar di kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Banyumas.
Alih-alih segera pulang, para pengurus memilih tetap tinggal dan membahas sejumlah persoalan mendesak yang mereka hadapi di lapangan.
Sorotan Pengelolaan PT Agrinas
Permasalahan utama yang mengemuka adalah pengelolaan KDKMP oleh PT APN yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, para pengurus juga menyoroti hilangnya peran mereka dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional.
Beberapa persoalan teknis yang turut dibahas antara lain:
· Status aset kendaraan roda empat dan roda tiga;
· Tata kelola gerai yang dinilai menghambat masuknya produk lokal;
· Ketidakjelasan peran pengurus dalam model pengelolaan oleh Agrinas.
Dalam forum yang sama, muncul pula dorongan agar pengurus KDKMP diberikan ruang mengelola model bisnis di luar mandatory atau penugasan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Beberapa usulan yang mengemuka adalah pengembangan bisnis produk lokal, komoditas unggulan desa, penguatan jejaring antarkoperasi, hingga wacana pembentukan koperasi sekunder KDKMP. Rencananya, pembahasan lanjutan mengenai model bisnis non-mandatory ini akan digelar secara lebih intensif.
Empat Poin Pernyataan Sikap
Dari diskusi tersebut, para pengurus sepakat mengeluarkan pernyataan sikap yang terdiri dari empat poin sebagai berikut:
1. Mendukung program nasional KDKMP sebagai program strategis presiden – wakil presiden Prabowo dan Gibran;
2. Menilai pengelolaan KDKMP oleh PT Agrinas Pangan Nusantara mengabaikan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai pergudangan dan kelengkapan KDKMP;
3. Menuntut dilakukan transparansi penggunaan dana desa yang digunakan untuk permodalan KDKMP;
4. Menuntut kejelasan regulasi pengelolaan dan operasional KDKMP serta keterlibatan pengurus.
Setelah mengeluarkan pernyataan sikap, para pengurus berharap suara mereka dapat menjadi perhatian para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Forum juga berencana menggelar audiensi dengan DPRD Banyumas dan Bupati Banyumas, serta menyurati Presiden RI guna melaporkan situasi di lapangan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







