INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Suasana diskusi spontan pengurus KDKMP se-Kabupaten Banyumas usai acara "belanja masalah" di kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Banyumas, Jumat (24/7/2026). (Foto : istimewa)

Jumat, 24 Juli 2026

BANYUMAS – Gempung. Istilah dalam bahasa Jawa yang menggambarkan emosi campur aduk antara kecewa, marah, namun tidak berdaya. Itulah yang tengah dirasakan para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Banyumas saat ini.

Meski digadang-gadang sebagai koperasi unggulan program strategis Presiden Prabowo Subianto, para pengurus justru mengaku semakin kehilangan arah setelah berjalan hampir satu tahun. Rasa kecewa dan bingung bercampur, namun banyak di antara mereka memilih bertahan karena merasa telah “kadung” menerima amanah sebagai pengurus koperasi yang dibentuk pada pertengahan 2025 lalu.

Kondisi KDKMP di Banyumas

Berdasarkan data, dari 331 KDKMP yang direncanakan, sebanyak 180-an gerai telah dibangun di Kabupaten Banyumas. Namun, dari jumlah tersebut, baru 41 KDKMP yang beroperasional dengan pengelolaan dari PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Sisanya belum memiliki gerai karena keterbatasan lahan.

Pada Jumat (24/7/2026), perwakilan pengurus KDKMP dari tiap kecamatan yang tergabung dalam Paguyuban Pengurus KDKMP Banyumas menggelar diskusi spontan. Diskusi berlangsung usai acara “belanja masalah” yang digelar di kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Banyumas.

Alih-alih segera pulang, para pengurus memilih tetap tinggal dan membahas sejumlah persoalan mendesak yang mereka hadapi di lapangan.

Sorotan Pengelolaan PT Agrinas

Permasalahan utama yang mengemuka adalah pengelolaan KDKMP oleh PT APN yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, para pengurus juga menyoroti hilangnya peran mereka dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional.

Beberapa persoalan teknis yang turut dibahas antara lain:

· Status aset kendaraan roda empat dan roda tiga;
· Tata kelola gerai yang dinilai menghambat masuknya produk lokal;
· Ketidakjelasan peran pengurus dalam model pengelolaan oleh Agrinas.

Dalam forum yang sama, muncul pula dorongan agar pengurus KDKMP diberikan ruang mengelola model bisnis di luar mandatory atau penugasan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Beberapa usulan yang mengemuka adalah pengembangan bisnis produk lokal, komoditas unggulan desa, penguatan jejaring antarkoperasi, hingga wacana pembentukan koperasi sekunder KDKMP. Rencananya, pembahasan lanjutan mengenai model bisnis non-mandatory ini akan digelar secara lebih intensif.

Empat Poin Pernyataan Sikap

Dari diskusi tersebut, para pengurus sepakat mengeluarkan pernyataan sikap yang terdiri dari empat poin sebagai berikut:

1. Mendukung program nasional KDKMP sebagai program strategis presiden – wakil presiden Prabowo dan Gibran;

2. Menilai pengelolaan KDKMP oleh PT Agrinas Pangan Nusantara mengabaikan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai pergudangan dan kelengkapan KDKMP;

3. Menuntut dilakukan transparansi penggunaan dana desa yang digunakan untuk permodalan KDKMP;

4. Menuntut kejelasan regulasi pengelolaan dan operasional KDKMP serta keterlibatan pengurus.

Setelah mengeluarkan pernyataan sikap, para pengurus berharap suara mereka dapat menjadi perhatian para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Forum juga berencana menggelar audiensi dengan DPRD Banyumas dan Bupati Banyumas, serta menyurati Presiden RI guna melaporkan situasi di lapangan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Selanjutnya

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Jumat, 24 Juli 2026

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Jumat, 24 Juli 2026

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Jumat, 24 Juli 2026

Selanjutnya
Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1x24 Jam

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com