PURWOKERTO – Menyambut era baru penegakan hukum di Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam sebuah rapat koordinasi strategis. Pertemuan yang digelar di Media Center PN Purwokerto, Kamis (23/7/2026) ini, menjadi langkah konkret menyamakan persepsi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rapat yang diinisiasi oleh PN Purwokerto ini secara khusus membahas implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026. Fokus utama diskusi adalah penyelarasan teknis pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta penguatan sistem persidangan elektronik yang kini menjadi keniscayaan.
Sinergi Kunci Penegakan Hukum Modern
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menekankan bahwa aturan baru ini menuntut kesiapan total dari seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, integrasi antara pengadilan, kejaksaan, dan rutan adalah fondasi utama untuk menciptakan proses hukum yang cepat, pasti, dan berkeadilan.
“Pelaksanaan SEMA ini memerlukan komitmen bersama. Kami di PN Purwokerto siap bersinergi untuk memastikan bahwa pengajuan kasasi dan persidangan elektronik berjalan selaras. Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi tentang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Eddy di hadapan para peserta rapat.
Rutan Banyumas Siap Dukung Administrasi dan Sidang Digital
Mewakili Kepala Rutan Banyumas, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, menyampaikan kesiapan penuh jajarannya. Ia menegaskan bahwa Rutan Banyumas akan proaktif mendukung segala bentuk percepatan administrasi peradilan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan persidangan bagi warga binaan.
“Sinergi ini adalah kunci utama. Kami di Rutan siap mendukung penuh penguatan teknis administrasi, termasuk integrasi data untuk mendukung persidangan elektronik. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan hukum bagi tahanan akan lebih efektif dan transparan,” ujar Sigit.
Tiga Poin Penting Hasil Koordinasi
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Purwokerto serta para Jaksa dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, terdapat beberapa poin utama yang disepakati:
1. Penyamaan Interpretasi Hukum: Memastikan semua instansi memiliki pemahaman yang sama tentang aturan baru dalam KUHAP 2025, khususnya terkait batas waktu dan prosedur kasasi.
2. Integrasi Teknis Sidang Elektronik: Merujuk pada perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, seluruh pihak berkomitmen untuk mematangkan infrastruktur dan SDM agar proses persidangan jarak jauh berjalan lancar.
3. Harmonisasi Data Tahanan: Memastikan alur data administrasi antara Rutan, Pengadilan, dan Kejaksaan berjalan satu arah dan terintegrasi untuk menghindari kendala administratif di lapangan.
Dengan digelarnya rapat koordinasi ini, diharapkan tata kelola administrasi peradilan pidana di wilayah Kabupaten Banyumas dapat berjalan lebih harmonis dan adaptif. Kolaborasi yang solid antara Rutan Banyumas, PN Purwokerto, dan Kejaksaan Negeri Purwokerto ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika hukum nasional yang terus berkembang, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








