INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ada Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Aset Kebondalem Milik Pemkab Banyumas

Senin, 22 Maret 2021

Salah satu poin kesimpulan rapat kordinasi Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, perkara aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas seluas 6.571 m2 dan 51 rumah toko di Kebondalem Purwokerto, Banyumas yang sekarang dalam penguasaan atau pengelolaan PT Graha Cipta Guna (GCG) dan saat ini dalam penanganan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri ditemukan ada perbuatan melawan hukum.

“Penemuan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan aset tersebut setelah Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI menggelar rapat kordinasi Jumat (19/3/2021) di Bogor membahas permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatar belakang lahan Kebondalem Purwokerto,” kata Ananto Widagdo selaku pengadu yang mewakili masyarakat Banyumas, Minggu (21/3/2021) kepada KRJogja.com.

Menurutnya rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Kamtibmas Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Drs Ervin Chahara Rusmana menindaklanjuti adanya surat aduan masyarakat ke Presiden Joko Widodo tentang percepatan perkara aset Kebondalem 10 Maret 2021 lalu.

Dijelaskan rapat yang dihadiri Sekretaris IV Kamtibmas Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jamdatun, Direktur Tipikor Bareskrim, Sekda Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kanwil BPN Jateng, Kabag Hukum Setda Banyumas, Kajari Purwokerto, Kepala Kantor Pertanahan Banyumas dan pelapor ditemukan adanya perkembangan hasil penyelidikan oleh Tipikor Bareskrim Polri.

“Dalam penjelasanya kepada peserta rapat Kasubdit IV Kombes Indarto dari Tipikor Bareskrim Mabes Polri dalam pengelolaan aset Kebondalem ada perbuatan melawan hukum,” jelas Ananto. Perbuatan melawan hukum yakni adanya kesepakatan Pemkab Banyumas dengan PT GCG pada tahun 2016 yang isinya berbeda dengan putusan pengadilan.

Sehingga menyebabkan adanya kerugian negara yakni aset Pemkab tidak dimiliki oleh Pemkab Banyumas. Ananto menambahkan mengutip penjelasan Kombes Indarto dalam penyilidikan perkara tersebut ada kendala dengan belum didapatkanya dokumen perjanjian Pemkab Banyumas dengan PT GCG yang asli dari Pemkab Banyumas.

Kemudian dalam pemeriksaan sejumlah saksi juga mengalami kendala teknik yakni harus melalui prosedur melalui Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim dan panitera. Setelah nantinya ditemukan adanya perbuatan hukum maka penyidik bisa memeriksa kemana dan siapa saja.(Dri)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kecelakaan Nike Ardilla, Teori Konspirasi, dan Kesetiaan Penggemar

Selanjutnya

Dengan Prokes Ketat, Pagelaran Wayang Kulit Mulai Digelar di Banyumas

TERBARU

Jika Bantuan Presiden Terealisasi, Seluruh Kecamatan di Banyumas Bakal Punya TPST

Jika Bantuan Presiden Terealisasi, Seluruh Kecamatan di Banyumas Bakal Punya TPST

Rabu, 29 April 2026

Tak Pakai Racun, Polsek Lumbir dan Petani Gunakan Belerang untuk Gempur Hama Tikus

Tak Pakai Racun, Polsek Lumbir dan Petani Gunakan Belerang untuk Gempur Hama Tikus

Rabu, 29 April 2026

Kasus Kekerasan Anak di Banyumas Turun Jadi 28 Sepanjang 2025, tapi Dinilai Belum Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasus Kekerasan Anak di Banyumas Turun Jadi 28 Sepanjang 2025, tapi Dinilai Belum Ungkap Fakta Sebenarnya

Rabu, 29 April 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Dengan Prokes Ketat, Pagelaran Wayang Kulit Mulai Digelar di Banyumas

Terapkan Tilang Elektronik, Polres Purbalingga Kini Punya Traffic Management Center

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com