Salah satu poin kesimpulan rapat kordinasi Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, perkara aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas seluas 6.571 m2 dan 51 rumah toko di Kebondalem Purwokerto, Banyumas yang sekarang dalam penguasaan atau pengelolaan PT Graha Cipta Guna (GCG) dan saat ini dalam penanganan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri ditemukan ada perbuatan melawan hukum.
“Penemuan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan aset tersebut setelah Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI menggelar rapat kordinasi Jumat (19/3/2021) di Bogor membahas permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatar belakang lahan Kebondalem Purwokerto,” kata Ananto Widagdo selaku pengadu yang mewakili masyarakat Banyumas, Minggu (21/3/2021) kepada KRJogja.com.
Menurutnya rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Kamtibmas Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Drs Ervin Chahara Rusmana menindaklanjuti adanya surat aduan masyarakat ke Presiden Joko Widodo tentang percepatan perkara aset Kebondalem 10 Maret 2021 lalu.
Dijelaskan rapat yang dihadiri Sekretaris IV Kamtibmas Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jamdatun, Direktur Tipikor Bareskrim, Sekda Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kanwil BPN Jateng, Kabag Hukum Setda Banyumas, Kajari Purwokerto, Kepala Kantor Pertanahan Banyumas dan pelapor ditemukan adanya perkembangan hasil penyelidikan oleh Tipikor Bareskrim Polri.
“Dalam penjelasanya kepada peserta rapat Kasubdit IV Kombes Indarto dari Tipikor Bareskrim Mabes Polri dalam pengelolaan aset Kebondalem ada perbuatan melawan hukum,” jelas Ananto. Perbuatan melawan hukum yakni adanya kesepakatan Pemkab Banyumas dengan PT GCG pada tahun 2016 yang isinya berbeda dengan putusan pengadilan.
Sehingga menyebabkan adanya kerugian negara yakni aset Pemkab tidak dimiliki oleh Pemkab Banyumas. Ananto menambahkan mengutip penjelasan Kombes Indarto dalam penyilidikan perkara tersebut ada kendala dengan belum didapatkanya dokumen perjanjian Pemkab Banyumas dengan PT GCG yang asli dari Pemkab Banyumas.
Kemudian dalam pemeriksaan sejumlah saksi juga mengalami kendala teknik yakni harus melalui prosedur melalui Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim dan panitera. Setelah nantinya ditemukan adanya perbuatan hukum maka penyidik bisa memeriksa kemana dan siapa saja.(Dri)