INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi AI

Selasa, 14 April 2026

HUKUM – Aksi jambret di tengah malam yang meresahkan warga Purwokerto Barat akhirnya terungkap. Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial AA (24), warga Kecamatan Cilongok, setelah melakukan aksi kejinya pada awal April lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Lokasinya di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Korban bernama RFN (20), seorang perempuan asal Purwokerto Barat, sedang mengendarai sepeda motor sendirian saat menjadi sasaran pelaku.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pelaku mendekati korban dari belakang lalu menarik paksa tas cangklong yang disandang korban.

“Korban terjatuh dari motor dan tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka lecet di wajah, tangan, dan kaki, bahkan kehilangan satu gigi akibat benturan keras,” ujar Kapolresta, Senin (13/4).

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Beruntung, korban kini sudah sadar dan memberikan keterangan lengkap kepada polisi.

Kerugian materi yang dialami RFN cukup lumayan. Selain tas cangklong, pelaku juga membawa kabur peralatan makeup, dompet warna krem berisi KTP, kartu tanda mahasiswa (KTM), serta uang tunai Rp650.000.

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas langsung bergerak cepat. Mereka mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk warga setempat, hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Dari tangan AA, petugas menyita sejumlah barang bukti: sepeda motor yang dipakai beraksi, pakaian, helm, dan sandal pelaku saat kejadian.

Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke polisi terdekat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lebih dari 20 Adegan, Rekonstruksi Kedua Kasus Pembakaran Anak di Karangrau Belum Rampung

Selanjutnya

Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Jumat, 8 Mei 2026

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

Jumat, 8 Mei 2026

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026

Selanjutnya
Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

SMP Telkom Purwokerto Segera Luncurkan Film Animasi Babad Baturraden Berbasis AI

SMP Telkom Purwokerto Segera Luncurkan Film Animasi Babad Baturraden Berbasis AI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com