HUKUM – Aksi jambret di tengah malam yang meresahkan warga Purwokerto Barat akhirnya terungkap. Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial AA (24), warga Kecamatan Cilongok, setelah melakukan aksi kejinya pada awal April lalu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Lokasinya di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.
Korban bernama RFN (20), seorang perempuan asal Purwokerto Barat, sedang mengendarai sepeda motor sendirian saat menjadi sasaran pelaku.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pelaku mendekati korban dari belakang lalu menarik paksa tas cangklong yang disandang korban.
“Korban terjatuh dari motor dan tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka lecet di wajah, tangan, dan kaki, bahkan kehilangan satu gigi akibat benturan keras,” ujar Kapolresta, Senin (13/4).
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Beruntung, korban kini sudah sadar dan memberikan keterangan lengkap kepada polisi.
Kerugian materi yang dialami RFN cukup lumayan. Selain tas cangklong, pelaku juga membawa kabur peralatan makeup, dompet warna krem berisi KTP, kartu tanda mahasiswa (KTM), serta uang tunai Rp650.000.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas langsung bergerak cepat. Mereka mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk warga setempat, hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Dari tangan AA, petugas menyita sejumlah barang bukti: sepeda motor yang dipakai beraksi, pakaian, helm, dan sandal pelaku saat kejadian.
Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke polisi terdekat. (Angga Saputra)








