BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas menempuh upaya hukum kasasi perkara warga negara Korea Kang Jun Ho alias Mr. Kang. Menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang bahwa terdakwa lepas dari tuntutan hukum.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas memiliki pertimbangan dalam melakukan kasasi. Sesuai pasal 253 KUHP.
Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Sehingga hakim dalam putusan bandingnya tidak menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan pendapat penuntut umum pertimbangan majelis Hakim PN Banyumas dalam putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP sudah tepat,” jelas Humas Kejaksaan Negeri Banyumas Nizar Febriansyah, Rabu (28/4).
Mr. Kang divonis pidana selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Telah menjalani penahanan sejak Oktober 2020 lalu.
Mr. Kang diseret ke meja hijau dengan dakwaan penipuan. Bermula dari keinginan membangun Wahana Wisata Mannayo Resort. Dalam prosesnya, terdakwa membutuhkan vendor. Salah satunya, Andriyan Noor Efendy yang tercatat dalam surat dakwaan sebagai korban.
Selang beberapa waktu, korban tidak mendapatkan uang yang telah dijanjikan oleh terdakwa senilai lebih dari Rp 2,3 miliar dalam bentuk cek dan bilyet giro. Hingga akhirnya, diketahui bahwa cek dan bilyet giro adalah kosong. (fij)





