INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, Griselda menunjukkan surat kuasa pendampingan hukum serta menyerahkan sejumlah bukti transfer dan surat perjanjian atas nama terduga pelaku Dimas Banyu, Jumat (15/5/2026). (Foto: Dok. istimewa)

Jumat, 15 Mei 2026

HUKUM – Seorang perempuan asal Mersi Purwokerto bernama Griselda mengalami kerugian hingga Rp280 juta setelah diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan seorang pria bernama Dimas Banyu Ardi Negara.

Korban melaporkan kasus tersebut ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto guna memperoleh pendampingan hukum. Griselda langsung diterima Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Advokat H. Djoko Susanto SH.

Djoko mengungkapkan, kliennya menyerahkan uang secara bertahap sejak pertengahan tahun 2024 kepada terlapor dengan dalih kerja sama proyek.

“Pada malam hari ini ada seorang perempuan datang ke klinik hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan. Klien kami meminta pertanggungjawaban kepada saudara Dimas karena uang yang telah disetorkan mencapai Rp280 juta,” ujar Djoko di Purwokerto, Jumat (15/5/2026) malam.

Djoko menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan terduga pelaku berawal dari pertemuan bisnis. Keduanya kemudian bertemu langsung di salah satu hotel di Cilacap pada Juli 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Dimas yang disebut berasal dari Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku membutuhkan bantuan dana untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakannya.

“Awalnya ketemu di salah satu hotel di Cilacap. Saudara Dimas menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek. Namun hingga sekarang proyek itu tidak jelas keberadaannya,” kata Djoko.

Uang Bertahap hingga Gadai BPKB Mobil

Korban menyerahkan uang secara bertahap mulai Juli hingga Oktober 2024. Tak hanya transfer tunai, korban bahkan menggadaikan BPKB mobil miliknya atas permintaan terduga pelaku.

“Total kerugian mencapai Rp280 juta. Semua bukti transfer, rekening koran, hingga surat perjanjian sudah ada dan kami simpan,” tegas Djoko.

Griselda mengaku awalnya hanya berniat membantu karena percaya dengan janji Dimas. Namun hingga jatuh tempo yang tercantum dalam surat perjanjian di atas materai, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Saya membantu beliau karena percaya. Ada surat perjanjian di atas materai dan sudah ada jatuh tempo pengembalian, tetapi sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan sama sekali,” ungkap Griselda.

Komunikasi Putus Sejak Februari 2026, Alamat KTP Tak Ditemui

Korban mengaku komunikasi terakhir dengan Dimas terjadi pada Februari 2026. Setelah itu, nomor kontak terduga pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

Griselda sempat melacak alamat yang tertera di KTP di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Namun saat surat somasi dikirimkan, surat tersebut kembali karena alamat yang dituju sudah tidak ditempati.

“Alamat sesuai KTP ternyata sudah pindah rumah. Surat yang kami kirim kembali lagi,” ujarnya.

Kuasa Hukum Beri Ultimatum 3×24 Jam

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum memberikan ultimatum kepada Dimas untuk segera menghubungi korban atau tim kuasa hukum dalam waktu 3×24 jam sejak pernyataan itu disampaikan ke publik.

“Kami meminta saudara Dimas segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang klien kami sebesar Rp280 juta. Bila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum pidana maupun gugatan perdata akan kami tempuh,” tegas Djoko.

Pihak kuasa hukum menilai dugaan perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Selanjutnya

Kloter 74 Dilepas Bupati Sadewo, 1.338 Jemaah Banyumas Bertahap ke Tanah Suci

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Hasil Tes Urine Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Banyumas Negatif Narkoba

Hasil Tes Urine Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD Banyumas Negatif Narkoba

Senin, 6 Juli 2026

Gagal Total di 3 SMPN Cilongok, Lulusan SDN 1 Cikidang Terpaksa ke Sekolah Swasta dan Luar Kecamatan

Ketua SPMB Banyumas Tegaskan Larangan Pungutan Sudah Jelas, Dua Surat Edaran Diterbitkan

Senin, 6 Juli 2026

PAC Pemuda Pancasila Kedungbanteng Cup III 2026 Sukses Digelar, Walisongo FC Juara

PAC Pemuda Pancasila Kedungbanteng Cup III 2026 Sukses Digelar, Walisongo FC Juara

Senin, 6 Juli 2026

Selanjutnya
Kloter 74 Dilepas Bupati Sadewo, 1.338 Jemaah Banyumas Bertahap ke Tanah Suci

Kloter 74 Dilepas Bupati Sadewo, 1.338 Jemaah Banyumas Bertahap ke Tanah Suci

Aksiologi Pancasila dalam Soemitronomics: Membaca BPJS dan MBG sebagai Proyek Keadilan Sosial

Aksiologi Pancasila dalam Soemitronomics: Membaca BPJS dan MBG sebagai Proyek Keadilan Sosial

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com