HUKUM – Seorang perempuan asal Mersi Purwokerto bernama Griselda mengalami kerugian hingga Rp280 juta setelah diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan seorang pria bernama Dimas Banyu Ardi Negara.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto guna memperoleh pendampingan hukum. Griselda langsung diterima Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Advokat H. Djoko Susanto SH.
Djoko mengungkapkan, kliennya menyerahkan uang secara bertahap sejak pertengahan tahun 2024 kepada terlapor dengan dalih kerja sama proyek.
“Pada malam hari ini ada seorang perempuan datang ke klinik hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan. Klien kami meminta pertanggungjawaban kepada saudara Dimas karena uang yang telah disetorkan mencapai Rp280 juta,” ujar Djoko di Purwokerto, Jumat (15/5/2026) malam.
Djoko menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan terduga pelaku berawal dari pertemuan bisnis. Keduanya kemudian bertemu langsung di salah satu hotel di Cilacap pada Juli 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Dimas yang disebut berasal dari Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku membutuhkan bantuan dana untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakannya.
“Awalnya ketemu di salah satu hotel di Cilacap. Saudara Dimas menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek. Namun hingga sekarang proyek itu tidak jelas keberadaannya,” kata Djoko.
Uang Bertahap hingga Gadai BPKB Mobil
Korban menyerahkan uang secara bertahap mulai Juli hingga Oktober 2024. Tak hanya transfer tunai, korban bahkan menggadaikan BPKB mobil miliknya atas permintaan terduga pelaku.
“Total kerugian mencapai Rp280 juta. Semua bukti transfer, rekening koran, hingga surat perjanjian sudah ada dan kami simpan,” tegas Djoko.
Griselda mengaku awalnya hanya berniat membantu karena percaya dengan janji Dimas. Namun hingga jatuh tempo yang tercantum dalam surat perjanjian di atas materai, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Saya membantu beliau karena percaya. Ada surat perjanjian di atas materai dan sudah ada jatuh tempo pengembalian, tetapi sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan sama sekali,” ungkap Griselda.
Komunikasi Putus Sejak Februari 2026, Alamat KTP Tak Ditemui
Korban mengaku komunikasi terakhir dengan Dimas terjadi pada Februari 2026. Setelah itu, nomor kontak terduga pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
Griselda sempat melacak alamat yang tertera di KTP di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Namun saat surat somasi dikirimkan, surat tersebut kembali karena alamat yang dituju sudah tidak ditempati.
“Alamat sesuai KTP ternyata sudah pindah rumah. Surat yang kami kirim kembali lagi,” ujarnya.
Kuasa Hukum Beri Ultimatum 3×24 Jam
Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum memberikan ultimatum kepada Dimas untuk segera menghubungi korban atau tim kuasa hukum dalam waktu 3×24 jam sejak pernyataan itu disampaikan ke publik.
“Kami meminta saudara Dimas segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang klien kami sebesar Rp280 juta. Bila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum pidana maupun gugatan perdata akan kami tempuh,” tegas Djoko.
Pihak kuasa hukum menilai dugaan perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Penulis : Angga Saputra






