INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Banyumas Kasasi Terdakwa WN Korea, Pasca Terdakwa Lepas dari Tuntutan Hukum di Pengadilan Tinggi Semarang

Kamis, 29 April 2021

BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas menempuh upaya hukum kasasi perkara warga negara Korea Kang Jun Ho alias Mr. Kang. Menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang bahwa terdakwa lepas dari tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas memiliki pertimbangan dalam melakukan kasasi. Sesuai pasal 253 KUHP.

Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Sehingga hakim dalam putusan bandingnya tidak menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan pendapat penuntut umum pertimbangan majelis Hakim PN Banyumas dalam putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP sudah tepat,” jelas Humas Kejaksaan Negeri Banyumas Nizar Febriansyah, Rabu (28/4).

Mr. Kang divonis pidana selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Telah menjalani penahanan sejak Oktober 2020 lalu.

Mr. Kang diseret ke meja hijau dengan dakwaan penipuan. Bermula dari keinginan membangun Wahana Wisata Mannayo Resort. Dalam prosesnya, terdakwa membutuhkan vendor. Salah satunya, Andriyan Noor Efendy yang tercatat dalam surat dakwaan sebagai korban.

Selang beberapa waktu, korban tidak mendapatkan uang yang telah dijanjikan oleh terdakwa senilai lebih dari Rp 2,3 miliar dalam bentuk cek dan bilyet giro. Hingga akhirnya, diketahui bahwa cek dan bilyet giro adalah kosong. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tengah Malam, Korban Sungai Pemali Ditemukan Kembali

Selanjutnya

17 Hari Hilang, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Jetis Nusawungu Akhirnya Ditemukan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Prespektif Ibnu Khaldun : Membaca Ulang Tiga Era Eksploitasi Hutan Indonesia

Paradoks: Upacara Kemerdekaan Agustus 2024 dan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Jumat, 7 Agustus 2026

Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Demokrat Banyumas dan Warga Bersihkan 50 Meter Kubik Lumpur Irigasi

Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Demokrat Banyumas dan Warga Bersihkan 50 Meter Kubik Lumpur Irigasi

Jumat, 7 Agustus 2026

Selanjutnya

17 Hari Hilang, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Jetis Nusawungu Akhirnya Ditemukan

Jelang Lebaran, Jateng Matangkan Wilayah Aglomerasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com