INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alphard Raib dan Toko Digembok, Kontraktor Laporkan Oknum Sipir Nusakambangan ke Polisi

Alphard Raib dan Toko Digembok, Kontraktor Laporkan Oknum Sipir Nusakambangan ke Polisi

Bejo Slamet didampingi tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto saat mellaporakan peristiwa yang dialaminya di Polresta Banyumas, Jumat (24/7/2026). (Foto : istimewa)

Jumat, 24 Juli 2026

HUKUM — Kisah sengketa proyek konstruksi di Lapas Batu Nusakambangan kini berujung pada meja hijau. Seorang kontraktor bernama Bejo Slamet resmi melaporkan oknum pegawai lapas berinisial PW ke Polresta Banyumas, Jumat (24/7/2026), setelah somasi yang dilayangkan tak digubris dalam waktu 1×24 jam.

Tak main-main, laporan yang dibuat melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto ini mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga perampasan aset. Mobil Toyota Alphard, dua sertifikat tanah, bahkan toko material milik korban disebut ikut “disikat”.

Berawal dari Tawaran Proyek, Berakhir dengan Klaim Utang Rp703 Juta

Kuasa hukum Bejo, H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada 2018. Saat itu, korban diperkenalkan dengan PW—yang disebut sebagai salah satu pegawai Lapas Batu Nusakambangan—dan ditawari proyek perawatan gedung.

“Setelah proyek pertama selesai, kerja sama berlanjut ke sejumlah proyek sipil lainnya dengan kesepakatan lisan bagi hasil 50:50,” ujar Djoko.

Namun, hubungan rekan kerja itu berubah drastis pada 5 Mei 2025. Tiga orang yang mengaku utusan PW mendatangi Bejo dan memaksanya menandatangani surat pengakuan utang Rp703 juta—uang yang disebut sebagai “fee proyek”. Bukan hanya itu, korban juga dipaksa menyerahkan Alphard R-1822-HJ yang dinilai Rp200 juta serta dua sertifikat tanah sebagai jaminan.

Puncaknya terjadi pada 18 Juli 2026. PW bersama tiga orang lainnya mendatangi toko material milik Bejo di Purwojati, Banyumas. Saat korban tak ada di tempat, istri Bejo diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan penjaminan toko sebagai pelunasan utang.

“Setelah itu toko digembok dan kunci dibawa. Hingga kini usaha kami tak bisa beroperasi,” keluh Bejo.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.

Selain melapor ke polisi, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah. Mereka meminta aparatur negara di lingkungan pemasyarakatan yang terlibat ditindak tegas.

“Kalaupun ada utang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil kendaraan, menguasai sertifikat, apalagi menutup tempat usaha tanpa putusan pengadilan,” tegas Djoko.

Hingga berita ini ditayangkan, PW dan pihak Lapas Batu Nusakambangan belum memberikan tanggapan resmi. Polresta Banyumas juga belum mengeluarkan pernyataan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Penulis : Alri Johan
Editor Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sinergi Tiga Pilar, Rutan Banyumas dan PN Purwokerto Matangkan Implementasi KUHAP Baru dan Sidang Elektronik

Selanjutnya

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Jumat, 24 Juli 2026

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Jumat, 24 Juli 2026

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Jumat, 24 Juli 2026

Selanjutnya
Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com