INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

GURU PENSIUN, HONORER DILARANG, SIAPA MASUK KELAS?

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Trisnatun Abuyafi Ranaatmaja

Kamis, 23 Juli 2026

Trisnatun Abuyafi Ranaatmaja

Bel sekolah berbunyi pukul 07.00. Di papan jadwal tertulis “IPA Kelas 7A”. Tapi yang masuk bukan guru IPA. Yang datang adalah operator sekolah dengan cetakan materi dari YouTube dan wajah setengah gugup.

Ini bukan cerita satu sekolah. Ini potret nyata di banyak SMP se-Kabupaten Banyumas. Tahun ajaran 2026/2027 dimulai bersamaan dua peristiwa besar: gelombang guru yang purna tugas, dan pemberlakuan pembatasan penugasan guru non-ASN mulai 1 Januari 2027 . Di satu sisi kursi guru kosong berjejer. Di sisi lain, pintu masuknya digembok aturan. Dan di tengahnya, ada ribuan anak yang tetap harus belajar hari ini juga.

Kontradiksi Kebijakan di Bumi Banyumas

Kita semua setuju penataan tenaga pendidik harus tertib. Efisiensi anggaran perlu dijaga. Tidak ada yang membantah itu. Tapi mari kita lihat angka yang ada di Banyumas: dari total 8.153 guru yang tercatat, hanya 35,57 persen berstatus PNS; 48,73 persen PPPK penuh waktu; 7,03 persen PPPK paruh waktu; dan 8,67 persen masih guru honorer/wiyata bakti.

Setiap tahun lebih dari 500 guru memasuki masa pensiun—jumlah ini hampir sama antara tahun 2025 dan 2026. Sementara itu, kekurangan guru di seluruh Kabupaten Banyumas mencapai 1.788 orang. Dan justru di saat kebutuhan mendesak itu, aturan menegaskan guru non-ASN hanya boleh bertugas sampai 31 Desember 2026.

Pensiun tidak bisa ditunda. Ia datang tepat waktu, dan itu hak yang sudah diperjuangkan guru selama puluhan tahun. Tapi pengisian kekosongan pun tidak boleh tertunda. Masalah muncul ketika dua kebenaran itu bertabrakan dengan kewajiban konstitusional: kelas tidak boleh kosong, kurikulum tidak bisa ditunda, dan murid tidak bisa menunggu formasi tahun depan.

Akibatnya, sekolah terjebak pilihan yang sama sulitnya: melanggar aturan atau melanggar nurani. Kepala sekolah boleh mencari tenaga tambahan, tapi dilarang memungut biaya dari wali murid—sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh ditetapkan nominalnya. Jika sekolah mengambil jalan itu, ia bisa dituduh melakukan pungutan liar. Jika membiarkan kelas kosong, wali murid bertanya: “Ke mana gurunya?”
Ini bukan pilihan. Ini perangkap.

“Solusi” yang Membebani Manusia

Karena tidak ada jalan keluar resmi yang memadai, sekolah meramu solusi darurat yang sering kali membebani manusia.

Pertama, memeras tenaga guru yang ada. Satu guru sering kali memegang 3–4 mata pelajaran yang berbeda, dengan beban mengajar mencapai 30–32 jam per minggu. Kelas digabung, materi diringkas, dan perhatian terhadap tiap anak pun terbagi semakin tipis. Kita tahu dampaknya, tapi sering kali terpaksa pura-pura tidak tahu.

Kedua, mengubah tenaga administrasi menjadi tenaga pengajar. Operator Dapodik hari ini mengajar IPA, bendahara ARKAS besok mengajar Matematika, bahkan tenaga keamanan atau tata usaha diminta membantu mengajar mata pelajaran praktis. Kami tidak meragukan keikhlasan mereka. Tapi mengajar bukan sekadar berdiri di depan kelas dan memutar tayangan video. Ia butuh pemahaman psikologi anak, penguasaan materi, dan keterampilan menyampaikan ilmu agar mudah dipahami. Menugaskan orang yang tidak memiliki kompetensi pedagogik sama dengan menambal atap bocor dengan kertas koran: hari ini tampak baik, besok bisa jebol kembali.

Yang paling menyayat hati adalah nasib 555 guru PPPK paruh waktu di Banyumas. Beban kerja mereka sering kali sudah sama dengan guru penuh waktu: mengajar, menyusun administrasi, mengikuti rapat, dan menjawab pertanyaan wali murid. Namun hak keuangannya tetap dihitung berdasarkan skema paruh waktu. Ada yang sampai berbulan-bulan belum menerima haknya . Ini bukan efisiensi. Ini adalah eksploitasi yang dibungkus dengan kata “pengabdian”.

Sementara itu, ratusan guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan penghasilan sekitar Rp300.000–Rp500.000 per bulan kini berada di persimpangan yang gelap.

Wali Murid di Tengah Kebingungan

Di ruang rapat komite sekolah, pertanyaan yang sama selalu muncul: “Bolehkah kita membantu menyisihkan dana untuk tenaga pengajar tambahan?” Hening menyelimuti ruangan. Semua tahu kebutuhannya, tapi semua juga takut melanggar aturan.

Sebulan kemudian, nada berubah di grup pesan: “Kenapa anak saya sering pulang lebih awal?” “Kenapa mata pelajaran ini belum pernah diajarkan?

Masyarakat menginginkan pendidikan yang baik, namun takut terjerat aturan. Sekolah ingin taat peraturan, tapi tidak tega membiarkan anak-anak tidak belajar. Negara ingin tertib administrasi, namun belum menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengisi kekosongan yang nyata. Pada akhirnya, yang paling menderita bukan aturan, bukan birokrasi, melainkan anak-anak yang duduk diam menanti di dalam kelas.

Negara Harus Hadir, Bukan Hanya Mengatur

Kami tidak meminta agar aturan penataan tenaga pendidik dibuang begitu saja. Kami meminta agar aturan itu disertai jalan keluar yang nyata bagi lapangan. Ada tiga hal yang bisa segera dilakukan :

Pertama, buka skema rekrutmen dan pembiayaan darurat yang sah. Sekolah seharusnya boleh merekrut tenaga pengajar tambahan yang memenuhi syarat, dengan pembiayaan yang jelas bersumber dari Dana BOSP atau dana transfer daerah, bukan dari pungutan kepada orang tua. Sesuai arahan terbaru, dana BOSP memang dapat digunakan untuk keperluan tersebut, namun mekanisme lapangannya masih sering sulit dijalankan. Aturan harus dibarengi panduan yang bisa diterapkan.

Kedua, berikan penghargaan yang setimpal. Jika guru PPPK paruh waktu harus bekerja layaknya penuh waktu, maka hak dan penghasilannya pun harus disesuaikan. Demikian pula bagi tenaga administrasi yang terpaksa masuk kelas: berikan pelatihan singkat namun padat, insentif yang layak, dan perlindungan hukum jika terjadi kesalahan yang tidak disengaja.

Ketiga, perbaiki ketepatan waktu perencanaan. Data guru yang akan pensiun diketahui setahun sebelumnya. Kebutuhan formasi pun sudah terpetakan. Jangan sampai baru di bulan Juli atau Agustus masalah ini disadari secara mendesak. Perencanaan harus selangkah di depan, bukan selalu tertinggal satu tahun ajaran.

Penutup: Jangan Tunda Masa Depan Anak

Pensiun adalah hak yang terhormat. Moratorium adalah kebijakan yang tujuannya baik. Keduanya patut dihargai. Namun di antara dua kebenaran itu, ada 32 pasang mata di setiap ruang kelas yang tidak mengerti istilah birokrasi. Mereka hanya tahu satu hal sederhana: hari ini gurunya ada atau tidak.

Kita bisa menunda rapat koordinasi. Kita bisa menunda penyusunan dokumen. Kita bisa menunda revisi anggaran. Tapi kita tidak bisa menunda pertumbuhan anak-anak. Mereka sedang tumbuh sekarang, di ruang-ruang kelas yang gurunya masih kita cari.

Lima atau sepuluh tahun ke depan, jangan kita heran jika bertanya: “Mengapa kualitas lulusan kita makin menurun?” Jawabannya sudah tertulis sejak hari ini: pada hari-hari ketika kursi guru dibiarkan kosong hanya karena aturan belum memberikan jalan yang jelas.

Sudah saatnya peraturan memberi ruang pada kemanusiaan. Sudah saatnya kebijakan menyentuh realitas di lapangan. Pendidikan tidak bisa cukup diurus dengan surat edaran dan tabel angka. Ia harus diurus dengan manusia: guru yang nyata, yang hadir, yang mengajar, dan yang dihargai dengan layak.

Ajibarang, 22 Juli 2026

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Masuk Raperda Penyakit Sosial, MUI Dorong Penanganan LGBT Lebih Preventif

Selanjutnya

Kasus Persetubuhan Anak 15 Tahun di Banyumas, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kasus Persetubuhan Anak 15 Tahun di Banyumas, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Kasus Persetubuhan Anak 15 Tahun di Banyumas, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 23 Juli 2026

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

GURU PENSIUN, HONORER DILARANG, SIAPA MASUK KELAS?

Kamis, 23 Juli 2026

LGBT Masuk Raperda Penyakit Sosial Banyumas, Pansus DPRD Tegaskan Bukan untuk Persekusi

Masuk Raperda Penyakit Sosial, MUI Dorong Penanganan LGBT Lebih Preventif

Rabu, 22 Juli 2026

Selanjutnya
Kasus Persetubuhan Anak 15 Tahun di Banyumas, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Kasus Persetubuhan Anak 15 Tahun di Banyumas, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com