BANYUMAS – Masuknya isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat (public hearing) Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (22/7/2026).
Public hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Hall C Gedung DPRD Banyumas tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi keagamaan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam draf raperda yang dibahas, LGBT dimasukkan dalam bagian yang berkaitan dengan perbuatan asusila.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, Nur Fauzi, mengapresiasi langkah DPRD yang mulai menyusun regulasi tersebut. Namun, ia menekankan agar aturan yang disusun lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dibandingkan penindakan.
“Untuk persoalan LGBT, arahnya sebaiknya lebih kepada pencegahan dan penanggulangan. Jangan mengedepankan tindakan represif. Dimensinya harus preventif sebagai jaring pengaman,” ujar Nur Fauzi.
Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas menilai persoalan LGBT merupakan isu yang kompleks karena berkaitan dengan aspek psikologis, budaya, moral, dan spiritual.
Perwakilan FKUB Banyumas, Agus Wahyudi, mengatakan individu yang mengalami kondisi tersebut tetap harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak untuk mendapatkan perhatian.
“Pemerintah dan masyarakat perlu memberikan perhatian khusus kepada mereka serta menghargainya sebagai sesama ciptaan Tuhan. Upaya yang dilakukan hendaknya mengarah pada pendampingan dan terapi sesuai pandangan yang dianut agar mereka dapat kembali pada fitrahnya,” kata Agus.
FKUB juga mengingatkan pentingnya mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa diskriminasi, sembari tetap berpegang pada nilai-nilai moral dan ajaran agama terkait seksualitas serta kehidupan berkeluarga.
Dalam pembahasan tersebut, isu LGBT menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dari berbagai peserta public hearing sebelum Raperda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat dibahas lebih lanjut oleh DPRD Banyumas.
Sebelumnya, MUI Banyumas pernah menyampaikan data yang menyebut terdapat sekitar 2.000 kasus LGBT di Kabupaten Banyumas pada 2024. Data tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan dalam pembahasan mengenai urgensi penyusunan regulasi penanggulangan penyakit sosial di daerah.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






