INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pria Tinggalkan Istri Sirinya yang Masih 16 Tahun Saat Hamil 4 Bulan, Ayah Korban Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Pria Tinggalkan Istri Sirinya yang Masih 16 Tahun Saat Hamil 4 Bulan, Ayah Korban Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Ayah CL, Tofan Pamungkas (39), warga Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, datang bersama putrinya saat meminta perlindungan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto ditemui advokat H. Djoko Susanto SH, Kamis (11/6/2026).

Kamis, 11 Juni 2026

HUKUM – Seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan pria yang menikahi siri anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Pasalnya, menantu siri tersebut pergi begitu saja saat sang anak memasuki usia kehamilan empat bulan.

Anak korban berinisial CL (16) kini telah melahirkan, sementara pria berinisial DN (19) yang diklaim sebagai suami sirinya tak kunjung menunjukkan pertanggungjawaban.

Ayah CL, Tofan Pamungkas (39), warga Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, datang bersama putrinya didampingi advokat Djoko Susanto, Kamis (11/6/2026).

“Kami ingin ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tofan kepada wartawan di klinik hukum setempat.

Berawal dari Perkenalan Kakak Kelas

CL mengaku pertama kali mengenal DN melalui perkenalan teman-temannya. Pria tersebut adalah kakak kelas yang kemudian melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius hingga akhirnya menikah secara siri.

Setelah menikah, CL tinggal bersama keluarga DN di Desa Rejasari, Kecamatan Kalibagor. Kehidupan rumah tangga mereka masih berjalan biasa saat kandungannya memasuki usia dua bulan.

Namun, kondisi berubah drastis saat usia kandungan CL menginjak empat bulan.

“Dia pergi dan tidak kembali lagi,” ungkap CL menceritakan pengalamannya.

Sejak saat itu, CL mengaku tak pernah menerima kabar ataupun komunikasi dari DN hingga dirinya melahirkan secara normal. Selama masa kehamilan hingga persalinan, hanya ayah DN yang sesekali menanyakan kabar melalui telepon atau pesan singkat. Tak ada dukungan moril maupun materiil dari suami sirinya.

Perjalanan Relasi di Usia Rentan

CL mengaku sejak kelas VIII SMP sudah beberapa kali menjalin hubungan dengan pria. Hubungan pertamanya dengan senior di sekolah hanya bertahan beberapa bulan. Setelah putus sekolah di bangku SMK, ia kembali menjalin hubungan singkat sebelum akhirnya bertemu dengan DN.

Aspek Hukum: Pernikahan Siri Tak Hapuskan Kewajiban Ayah

Advokat Djoko Susanto menilai kasus ini memiliki dimensi hukum serius karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.

“Relasi yang terjadi saat korban masih berstatus anak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain itu, pernikahan siri yang tidak tercatat secara administratif tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak yang telah dilahirkan,” tegas Djoko.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab terhadap anak tetap melekat, termasuk kewajiban memberikan pemeliharaan, pengasuhan, dan nafkah.

Saat ini, keluarga korban tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan hak-hak ibu muda dan anaknya terpenuhi. Kasus tersebut berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Orang Tak Dikenal Tertemper KA Manahan, KAI Wanti-wanti Pasal Berat

Selanjutnya

DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Adisatrya Berkomitmen Mengawal Pemenuhan Hak-Hak Korban

Wakil Ketua Komisi VI DPR: Kewenangan Agrinas di KDMP Terlalu Besar, Kurangi Kemandirian Koperasi

Kamis, 11 Juni 2026

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kamis, 11 Juni 2026

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Kamis, 11 Juni 2026

Selanjutnya
DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com