INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Empat mantan karyawan Kedai Tuas saat melapor ke Polresta Banyumas, didampingi kuasa hukum Djoko Susanto, SH. (Foto : istimewa)

Kamis, 11 Juni 2026

FOKUS UTAMA – Kasus dugaan kejahatan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D (36) memasuki babak baru. Empat mantan karyawan Kedai Tuas di Banyumas justru datang ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum karena nama dan rekening mereka diduga dipakai sebagai jalur aliran dana hingga Rp450 juta.

Keempat mantan karyawan tersebut adalah:

· Dini Herdiani (28) Pramusaji asal Desa Tunjung
· Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), kasir asal Desa Tunjung
· Tegar Ribowo (22), sopir sekaligus bartender asal Desa Tipar, Rawalo
· Imam Wahyudi (31), koki asal Desa Keniten, Kedungbanteng

Selain mengaku belum menerima hak gaji, mereka menyatakan rekening pribadi diduga dimanfaatkan dalam berbagai transaksi yang berkaitan dengan perkara yang tengah menjadi sorotan.

Khawatir Terseret sebagai Pelaku

Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan para mantan karyawan datang dalam kondisi tertekan karena khawatir justru ikut terseret sebagai pelaku.

“Pertama, kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja agar gajinya dibayarkan. Kedua, mereka ini menurut pengakuannya justru diperalat oleh tersangka N alias D dalam berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Djoko.

Menurut Djoko, Tegar yang bekerja sebagai sopir kerap diajak mendampingi perjalanan N alias D ketika menemui sejumlah pihak yang kini diketahui menjadi korban.

Aliran Dana lewat Rekening Karyawan

Jejak transaksi menunjukkan pola perpindahan dana yang sistematis:

· Rekening Imam Wahyudi diduga digunakan sebagai rekening transit senilai Rp150 juta
· Rekening Dyah Wintang disebut dipakai untuk perputaran dana sekitar Rp100 juta
· Rekening Dini Herdiani diduga menjadi jalur perpindahan dana sebesar Rp200 juta

“Kami khawatir mereka justru dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang, permufakatan jahat, atau turut serta membantu kejahatan. Karena itu, hari ini mereka akan melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik,” ujar Djoko.

Dipaksa Berpura-pura Jadi Keponakan

Kesaksian paling mengejutkan datang dari Dini Herdiani. Perempuan 28 tahun itu mengaku saat masih bekerja, dirinya dipaksa mengikuti N alias D ke Purwokerto tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

Ia diminta berganti pakaian, mengenakan hijab, dan diperintahkan berpura-pura menjadi keponakan Siti Umayah, seorang perempuan yang belakangan diketahui menjadi korban kredit bermasalah.

“Saya tidak tahu apa-apa. Di jalan juga tidak diberi penjelasan. Baru menjelang sampai, saya diberitahu untuk pura-pura jadi ponakan Bu Siti,” ungkap Dini.

Dini kemudian mendampingi Siti Umayah membuka layanan mobile banking di BNI menggunakan ponsel miliknya. Sehari setelah kredit Rp200 juta cair, ponsel Dini diminta dan digunakan langsung oleh N alias D untuk mentransfer dana secara bertahap.

“Saya sempat bertanya kenapa tidak langsung ke rekeningnya sendiri. Jawabannya, kalau langsung potongannya besar. Saya tidak tahu apa-apa dan tidak menerima imbalan apa pun,” kata Dini.

Dugaan Obstruction of Justice

Djoko Susanto juga mengungkap adanya sosok lain berinisial LK yang diduga melakukan pengarahan terhadap salah satu karyawan agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Ada briefing agar mereka tidak mengatakan yang sebenarnya. Kalau benar demikian, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dan harus dibongkar agar seluruh fakta terungkap,” tegasnya.

LK sendiri, menurut Djoko, diduga merupakan seorang penasihat hukum.

Pesta Uang Rp50 Juta di Dalam Bus

Di tengah deretan pengaduan para pensiunan yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah, Djoko mengungkap fakta lain. Pada Februari lalu, N alias D diduga menghamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus pariwisata saat perjalanan wisata bersama karyawan menuju Bogor.

Jumlah uang yang ditebar di dalam bus itu diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Ketika para pensiunan dan purnawirawan sedang menderita, ada tindakan menghambur-hamburkan uang seperti itu. Ini sangat melukai hati para korban,” katanya.

Keempat mantan karyawan kini telah melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik. Perhatian publik tertuju pada langkah penyidik untuk mengurai mata rantai peristiwa yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

Selanjutnya

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Adisatrya Berkomitmen Mengawal Pemenuhan Hak-Hak Korban

Wakil Ketua Komisi VI DPR: Kewenangan Agrinas di KDMP Terlalu Besar, Kurangi Kemandirian Koperasi

Kamis, 11 Juni 2026

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kamis, 11 Juni 2026

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Kamis, 11 Juni 2026

Selanjutnya
15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Adisatrya Berkomitmen Mengawal Pemenuhan Hak-Hak Korban

Wakil Ketua Komisi VI DPR: Kewenangan Agrinas di KDMP Terlalu Besar, Kurangi Kemandirian Koperasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com