BANYUMAS – Tiga perwakilan warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi melayangkan aduan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR), perusahaan di balik merek dagang Semen Bima.
Surat aduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 yang diterima pada Jumat (24/7) itu menyoroti dua dampak utama yang terus menghantui kawasan permukiman warga: longsor berulang dan penurunan drastis debit mata air. Sebelumnya, warga telah melayangkan keberatan tertulis ke lima instansi sejak Maret 2026, namun hingga kini tak satu pun merespons.
Tambang Berbatasan Langsung dengan Pemukiman
Dalam aduannya, warga melaporkan bahwa area pertambangan PT STAR mencakup RW 01, RW 04, dan RW 08 Desa Darmakradenan, yang lokasinya sangat berdekatan dengan permukiman. Bahkan di sejumlah titik, tambang berbatasan langsung tanpa zona penyangga yang memadai.
Aktivitas penambangan juga berlangsung di sekitar hulu mata air masyarakat, yakni Gua Langse, sebuah gua vertikal dengan aliran sungai bawah tanah yang menjadi sumber Mata Air Pancuran.
Rentetan Bencana yang Mencemaskan
Warga mencatat serangkaian kejadian yang mengindikasikan pelaksanaan tambang tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):
· 26 Oktober 2025: Longsor besar menimpa kawasan tambang yang merusak 3 rumah warga.
· 3 April 2026: Longsor kedua terjadi, kali ini menimpa tempat usaha penggilingan padi di RW 02. Pada saat bersamaan, sumber air warga di RW 02 berubah warna menjadi kuning dan keruh akibat material tambang.
· 16 Juli 2026: Warga menemukan bukti penurunan debit Mata Air Pancuran, memicu kekhawatiran bahwa sistem aliran air bawah tanah telah terganggu.

Aduan ke Lima Instansi Tak Digubris
Sebelum melayangkan aduan ke Menteri ESDM dan Ombudsman, warga telah menyampaikan keberatan tertulis kepada berbagai pihak sejak Maret 2026, di antaranya:
· Pimpinan PT STAR (12 Maret 2026)
· Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah (8 April 2026)
· Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah (8 April 2026)
· Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI (30 April 2026)
· Menteri Kehutanan RI (30 April 2026)
Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh respons atau tindak lanjut dari semua pihak tersebut.
Tiga Tuntutan Warga
Abu Rizal, salah satu perwakilan warga, menyatakan masyarakat Desa Darmakradenan meminta Menteri ESDM RI untuk:
1. Melakukan uji kesesuaian terhadap perizinan dan ketentuan yang berlaku atas kegiatan tambang PT STAR;
2. Menguji kesesuaian pelaksanaan AMDAL perusahaan, mengingat dampak lingkungan yang mengkhawatirkan;
3. Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Longsor sudah terjadi dua kali, debit sumber mata air mulai menyusut. Kami meminta negara hadir,” ujar Abu Rizal kepada wartawan.
Menanggapi tuntutan warga, HRGA serta Safety and Health PT STAR, Dedi, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi surat izin kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bukti pemenuhan persyaratan AMDAL.
Perusahaan juga mengaku rutin menyusun dan melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) setiap enam bulan sekali kepada DLH Kabupaten Banyumas dan DLH Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi pada prinsipnya, PT STAR adalah objek dari regulator. Kami sudah mendapatkan surat izin kelayakan dari DLH bahwa kami telah memenuhi persyaratan AMDAL. Kami juga diwajibkan membuat RKL-RPL yang kami lakukan secara rutin dan laporkan setiap 6 bulan,” ujar Dedi melalui sambungan suara aplikasi WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Menanggapi keluhan warga terkait longsor dan pencemaran air, pihak perusahaan mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur regulator. Menurut Dedi, DLH Kabupaten Banyumas dan DLH Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai verifikator yang akan melakukan pengecekan lapangan apabila ada pengaduan.
“Apabila masyarakat ada keluhan, kami menerima melalui regulator. Itu bisa disampaikan ke DLH Kabupaten Banyumas maupun Provinsi Jawa Tengah. Nanti lembaga tersebut akan melakukan verifikasi kepada kami. Jika RPL harus dilengkapi, kami akan melengkapi dan kami akan dipantau terus,” jelasnya.
PT STAR menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan pemerintah sebagai regulator. Perusahaan juga menyatakan menghormati pendapat masyarakat, namun meminta agar semua aspirasi disampaikan melalui prosedur yang berlaku agar ada standar yang sama.
Sementara itu, terkait kewenangan pengawasan, Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, dr. Arif Sugiyono, menjelaskan bahwa izin lingkungan untuk kegiatan pengembangan pabrik semen terpadu PT STAR telah beralih kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2025.
Peralihan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/84 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dan pengawasan lingkungan untuk kegiatan tersebut menjadi kewenangan gubernur.
“Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap berperan aktif dalam mendampingi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa kali mendampingi kegiatan pengawasan dan fasilitasi perizinan di bidang lingkungan hidup,” ujar dr. Arif.
Sebelumnya, Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan menyatakan akan melakukan audit investigasi untuk mengetahui penyebab longsor, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas penambangan. Pasca longsor Oktober 2025, aktivitas tambang di lokasi kejadian sempat dihentikan sementara.
Aduan warga kini ditembuskan kepada Ombudsman RI, Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati Banyumas. Warga berharap ada tindakan nyata sebelum korban dan kerusakan lingkungan semakin meluas.
Penulis : Angga Saputra






