PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai gencar melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh data kepengurusan, keanggotaan, hingga keterwakilan perempuan tetap akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kegiatan sosialisasi dan koordinasi pemutakhiran data semester I tahun 2026 digelar di Aula KPU setempat, Selasa (9/6/2026). Dalam sambutannya, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menegaskan bahwa pembaruan data berkala ini merupakan amanat Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Dinamika partai politik terus berlangsung, baik perubahan kepengurusan, keanggotaan, maupun struktur organisasi. Karena itu, data partai politik perlu terus diperbarui agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rofingatun.
Tak hanya sebagai pemenuhan regulasi, KPU Banyumas juga berkomitmen membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Publik kini bisa mengecek langsung status keanggotaan atau kepengurusan partai politik secara mandiri melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
“Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas data sekaligus perlindungan hak politik warga negara,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, merinci empat aspek utama yang menjadi fokus pemutakhiran data:
1. Kepengurusan partai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.
2. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
3. Pemenuhan jumlah keanggotaan.
4. Validitas data administrasi partai politik.
“Pemutakhiran sebelum tahapan pemilu sangat penting. Ini akan mempermudah proses verifikasi nanti,” jelas Sidiq.
Dengan sinergi antara KPU dan partai politik, diharapkan tercipta ekosistem demokrasi yang lebih terbuka, valid, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Banyumas.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







