PURWOKERTO – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait pungutan jalan di kawasan wisata Baturraden terus bergulir. Setelah agenda verifikasi bukti awal selesai digelar hari ini, Selasa (9/6/2026), majelis hakim akan melanjutkan ke sidang putusan sela pada 18 Juni mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Kuasa hukum penggugat, Dede Resna Eka Setiawan SH dari LBH Pemalang, berharap majelis hakim mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dalam putusan sela nanti.
“Yang penting majelis mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat luas terkait akses jalan yang menuju Purbalingga dan Pemalang,” ujar Dede usai persidangan.
Ia menambahkan, apabila putusan sela tidak berpihak kepada penggugat, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, pemerintah kabupaten, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gugatan Perdata dengan Tuntutan Rp100 Juta
Perkara bernomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt ini dilayangkan oleh dua warga, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, melalui LBH Pemalang. Mereka menuntut denda sebesar Rp100 juta terhadap para tergugat.
Adapun pihak yang digugat adalah:
· PT Palawi Resorsis (pengelola kawasan wisata)
· Kepala Balai Kebun Raya Baturraden
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas turut duduk sebagai turut tergugat.
Bermula dari Pungutan Jalan bagi Pengendara yang Tak Berwisata
Kasus ini bermula dari adanya pungutan retribusi di jalan provinsi penghubung Baturraden–Purbalingga. Jalan tersebut berada di kawasan wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis dan Kebun Raya Baturraden.
Para penggugat menilai tindakan tersebut melawan hukum. Sebab, masyarakat yang hanya melintas tanpa bermaksud berwisata tetap dikenakan tarif.
Tuntutan Penggugat: Hentikan Pungutan dan Bongkar Gardu
Dalam surat gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan kedua tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka menuntut:
1. Menghukum para tergugat membayar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus kepada penggugat.
2. Memerintahkan para tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
3. Memerintahkan Turut Tergugat I (Pemprov Jawa Tengah) dan Turut Tergugat II (Pemkab Banyumas) membongkar gardu pungutan, serta melakukan pengawasan dan penindakan di jalan provinsi tersebut.
Alur Sidang Sejak Februari 2026
Gugatan ini masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu (18/2/2026 Sebelumnya, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menyebut perkara ini termasuk yang mendapat perhatian masyarakat luas. Pihaknya berencana menyurati Badan Pengawasan (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) untuk pemantauan persidangan.
Penulis: Angga Saputra






