BANYUMAS –Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali menghadirkan program pemutihan bagi para wajib pajak. Kali ini, sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan dari tahun pajak 1994 hingga 2025 resmi dibebaskan.
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan ganda: meringankan beban warga sekaligus menggenjot pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Program ini murni untuk memberikan keringanan. Sanksi dendanya kita hapuskan, namun wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajaknya. Kami berharap ini bisa mendorong percepatan pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tegas Amin.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan menitipkan pembayaran hanya kepada pihak yang tidak berwenang. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyumas, atau langsung di layanan Bapenda dan perwakilan di tingkat kecamatan.
Amin menambahkan, apresiasi tinggi diberikan kepada wajib pajak yang selama ini taat, serta tim fasilitasi PBB-P2 di tingkat desa dan kecamatan yang dianggap sebagai ujung tombak optimalisasi penerimaan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi lebih lanjut, Bapenda Kabupaten Banyumas membuka layanan di Mal Pelayanan Publik, kantor kecamatan terdekat, serta melalui hotline WhatsApp di nomor 0811-2574-487.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






