HUKUM – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus kunci letter T di wilayah Jatilawang akhirnya terungkap. Polresta Banyumas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial S (44), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang diduga kuat menjadi pelaku curanmor di lokasi kegiatan sholawatan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) malam. Korban yang datang bersama rekannya ke acara sholawatan di lapangan sepak bola Desa Bantar, terpaksa memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan kampung sisi utara lapangan lantaran area parkir yang disediakan panitia sudah penuh.
“Setelah acara usai sekitar pukul 24.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya raib dari lokasi parkir. Pencarian sempat dilakukan bersama warga namun nihil. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Minggu (26/7/2026).
Kunci Letter T Jadi Modus Andalan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S menjalankan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T. Motifnya, untuk menguasai kendaraan tersebut dan kemudian menjualnya.
“Kunci letter T memang kerap digunakan pelaku karena efektif membobol kunci kontak dalam waktu singkat. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambah Kombes Petrus.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian
· Satu buah kunci letter T
· STNK dan BPKB kendaraan
· Pakaian serta sepatu yang diduga dikenakan tersangka saat beraksi
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor di lokasi lain. “Kami telusuri apakah ada korban maupun TKP lainnya yang terkait dengan tersangka,” imbuh Kapolresta.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian dan area minim pengawasan.
“Gunakan kunci pengaman tambahan seperti gembok cakram atau kunci setang. Manfaatkan lokasi parkir resmi yang dijaga petugas untuk meminimalkan risiko pencurian,” pesan Kapolresta mengakhiri.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Alri Johan
Editor: Angga Saputra






