FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penipuan nasabah perbankan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), Dika, semakin berkembang. Kini muncul dua nama baru yang diduga terlibat, yakni Dini dan Rio (juga dikenal dengan Abraham).
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh korban bernama Siti Umayah, warga Purwokerto. Dalam keterangannya, Selasa (09/06/2026), Siti mengaku diiming-imingi pelunasan kredit oleh Dika, namun justru berakhir dengan kerugian Rp200 juta.
Korban Diminta Kredit di BNI untuk “Pelunasan”
Menurut Siti, Dika memintanya mengajukan kredit baru di Bank Negara Indonesia (BNI) Purwokerto dengan alasan untuk melunasi utangnya di Bank Mantap.
“Saya sudah punya kredit di Bank Mandiri Taspen. Dika menyuruh saya mengajukan kredit lagi di BNI, katanya buat melunasi kredit di Bank Mantap,” ujar Siti.
Awalnya, Siti diminta mengajukan kredit Rp500 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, pencairan yang disetujui bank hanya sebesar Rp200 juta.
Sesaat setelah Cair, Korban “Disandera” di Mobil Pajero
Pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Siti mendatangi kantor BNI Purwokerto untuk proses pencairan. Ia pun diberikan buku tabungan dan kartu ATM.
Namun, usai pencairan, Siti diajak masuk ke dalam mobil Pajero hitam yang terparkir di halaman kantor BNI. Di dalam mobil itu sudah ada Rio/Abraham, Dini, dan Dika.
“Saya sendirian. Di dalam mobil, saya diminta menyerahkan buku tabungan, ATM, bahkan PIN. Agak memaksa,” kenang Siti.
Dana Raib, Kredit Tak Kunjung Lunas
Beberapa hari kemudian, Siti terkejut karena dana deposito di BNI sudah habis. Berdasarkan penelusuran, uang tersebut telah ditransfer ke rekening milik Dini, lalu dialirkan lagi ke rekening Dika.
“Saya tidak mengambil sepeser pun. Tiba-tiba saldo habis,” katanya.
Ketika Siti mendatangi Bank Mantap Purwokerto untuk mengecek status kreditnya, ternyata utangnya sama sekali belum dilunasi seperti janji Dika. Ia juga baru mengetahui bahwa Dika sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut.
Kuasa Hukum: Ini Kejahatan Terencana
Advokat Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto yang menjadi kuasa hukum Siti, menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam pidana berat.
“Ini adalah tindakan penyekapan dan perampasan hak korban. Kami akan menuntut pertanggungjawaban Dini Herdian, Dika, serta suaminya (Rio). Kami juga akan menyeret pihak bank yang terlibat dalam modus baru ini,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, aksi Dika, Dini, dan Rio sudah direncanakan matang. “Ini masuk tindakan pidana yang direncanakan,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








