BANYUMAS – Polisi menetapkan pria berinisial W (51) alias “Sultan Nusantara” sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas belum menyimpulkan ajaran yang disampaikan W sebagai aliran menyimpang.
Wakil Ketua MUI Banyumas sekaligus Ketua Tim Tabayun, Mintaraga Eman Surya, menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. “Kami belum bisa menyimpulkan ini benar-benar menyimpang atau tidak. Data-data yang kami temukan belum lengkap,” ujarnya di Mapolresta Banyumas, Jumat (29/5/2026).
Menurut Mintaraga, kesimpulan awal MUI Banyumas mengacu pada dua fatwa: 10 kriteria aliran sesat dan indikator penodaan agama. Namun hasil pemeriksaan sementara belum menemukan poin yang jelas mengarah pada penyimpangan.”Memang belum ada poin-poin yang mengarah ke sana,” katanya.
Sejumlah tudingan masyarakat, termasuk larangan makanan tertentu, oleh tim tabayun MUI Banyumas telah dikonfirmasi langsung kepada W. Dari pengakuan tersangka, larangan tersebut lebih terkait alasan kesehatan, bukan dalil agama.”Kalau pengakuannya ya bukan haram, hanya dilarang saja. Seperti dokter melarang makan cabai karena alasan kesehatan,” jelas Mintaraga.
Ia menambahkan, W mengaku tidak selalu mendasarkan pernyataan pada ajaran agama. “Katanya enggak,” ujarnya.
Mintaraga menegaskan, W tidak pernah mengklaim diri sebagai ustaz atau tokoh agama. Aktivitasnya awalnya disebut berkaitan dengan pengobatan kesehatan sebelum berkembang menjadi forum diskusi.
“Awalnya hanya untuk kesehatan, kemudian ada diskusi seputar agama dan semuanya sharing sebagai guru,” katanya.
Meski begitu, MUI Banyumas menyoroti latar belakang pendidikan agama W yang minim. W disebut hanya belajar secara autodidak dari Al-Qur’an terjemahan dan Juz Amma.
“Dia sudah mengaku belajar hanya dari Al-Qur’an terjemahan dan Juz Amma. Jadi memang tidak layak dijadikan rujukan keagamaan,” pungkas Mintaraga.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






