BANYUMAS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan pedagang kecil dengan memangkas tarif retribusi pasar hingga 53 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026.
Keputusan ini merupakan respons atas lonjakan tarif sebelumnya yang mencapai 300 persen, yang dinilai membebani para pedagang di tengah kondisi ekonomi sulit.
Lonjakan Tarif Lama Picu Penurunan Kepatuhan
Sadewo menjelaskan bahwa kenaikan tarif lama mencapai 300 persen karena tarif tidak pernah naik selama 15 tahun. Namun, kebijakan itu justru menurunkan tingkat kepatuhan pedagang hingga hanya 40 persen.
“Dulu kenaikannya sampai 300 persen. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” ujarnya usai sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05/2026).
Akibatnya, pendapatan daerah tidak optimal dan piutang retribusi menumpuk. Dengan tarif baru, Bupati optimistis tingkat kepatuhan bisa naik hingga mendekati 100 persen.
Tarif Baru Dihitung Berdasarkan Inflasi
Proses penentuan tarif baru dilakukan secara transparan dan ilmiah. Bupati meminta Dinas Perdagangan Koperasi UKM (DPKUKM) menggandeng akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) serta berdialog dengan pedagang.
Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, mengatakan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2011 dengan menghitung akumulasi inflasi dari 2011 hingga 2024, yakni sebesar 51,19 persen.
“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” jelas Gatot.
Besaran tarif baru disesuaikan secara proporsional berdasarkan tipe pasar A hingga D. Sebagai contoh:
· Pasar Tipe A: tarif lama Rp50.000/m²/bulan → tarif baru Rp23.300/m²/bulan (turun sekitar 53 persen).
Perbup Nomor 8 Tahun 2026 ini telah ditetapkan sejak 16 April 2026. Pedagang yang sudah membayar dengan tarif lama akan mendapatkan akumulasi kelebihan pembayaran untuk bulan berikutnya.
Pedagang Apresiasi dan Siap Bayar Tepat Waktu
Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas) menyambut baik kebijakan ini. Ketua Sabamas, Pundi Sukarno, mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap kondisi riil pedagang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” katanya.
Pundi menegaskan, pedagang sadar bahwa penurunan tarif berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pihaknya berkomitmen mengajak seluruh pedagang membayar retribusi secara disiplin dan tepat waktu.
“Ini menjadi komitmen kami untuk lebih aktif dan tepat waktu dalam membayarkan retribusi,” ujarnya.
Para pedagang meyakini setiap rupiah retribusi akan kembali bermanfaat bagi mereka, misalnya melalui revitalisasi dan perbaikan fasilitas pasar tradisional.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







