INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Diduga Lakukan Investasi Bodong, Dua Korban Rugi Rp350 Juta

Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Diduga Lakukan Investasi Bodong, Dua Korban Rugi Rp350 Juta

Korban investasi bodong bersama Advokat H. Djoko Susanto, SH, menunjukkan dokumen somasi terbuka yang dilayangkan kepada PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan terduga oknum berinisial D dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026). (Foto : Dok. Peradi SAI Purwokerto)

Kamis, 28 Mei 2026

PURWOKERTO – Praktik investasi bodong bermodus bagi hasil kembali mencuat di Purwokerto. Dua warga mengaku kehilangan total lebih dari Rp350 juta setelah menyetorkan dana kepada seorang oknum pegawai bank yang kini diduga tidak bisa menarik kembali uang mereka.

Kedua korban, Aman Santoso (60), pensiunan asal Kedunguter, Kabupaten Banyumas, dan NH (40), ahli waris asal Patehan, Yogyakarta mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (28/5/2026), untuk meminta pendampingan hukum.

Advokat Djoko Susanto, SH, menyatakan kasus ini diduga melibatkan seorang bernama Dika, yang saat kejadian masih berstatus pegawai PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

“Modusnya sama persis dengan kasus sebelumnya. Klien kami dijanjikan skema investasi dengan sistem bagi hasil, tapi uang tidak bisa ditarik,” ujar Djoko.

Kerugian Rp230 Juta dan Rp127 Juta

Djoko merinci, Aman Santoso mengalami kerugian sekitar Rp230 juta, sementara NH (ahli waris almarhum Sunu Sansaka) rugi sekitar Rp127 juta.

Pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan kepada Dika. Mereka diminta mempertanggungjawabkan kerugian korban dalam waktu 3×24 jam.

“Ini bukan kasus tunggal. Sudah ada tiga korban dengan pola serupa. Kami menilai pengawasan perbankan lemah,” tegas Djoko.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan daerah turun tangan, serta mendesak Direktur Utama Danantara Indonesia mengambil alih penanganan agar tidak muncul korban baru.

Berawal dari Promo Pinjaman di WhatsApp

Aman Santoso bercerita, awalnya ia mendapat tawaran promo pinjaman lewat WhatsApp. Sebagai pensiunan yang rutin mengambil dana di Bank Mandiri Taspen, ia pun bertanya ke petugas keamanan bank dan disebut bahwa promo tersebut benar adanya.

Aman kemudian mendapatkan pinjaman Rp325 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, ia menerima sekitar Rp290 juta. Dari jumlah itu, Rp230 juta ia serahkan kepada Dika untuk “investasi” yang katanya dikelola pimpinan bank.

“Serah terimanya dilakukan di bank,” ujar Aman.

Selama 10 bulan pertama, ia mengaku menerima keuntungan Rp6 juta per bulan. Namun nominal itu terus turun menjadi Rp3 juta, lalu Rp2 juta, hingga terakhir Rp1 juta.

Meski masih sempat menerima keuntungan, dana pokok Rp230 juta miliknya hingga kini belum bisa ditarik kembali.

Ahli Waris Juga Terdampak

Sementara itu, NH datang sebagai ahli waris suaminya, almarhum Sunu Sansaka. Djoko menduga persoalan ini turut membebani kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.

Kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika somasi 3×24 jam tidak direspons.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun pihak bernama Dika belum memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Selanjutnya

Ketua Peradi SAI Purwokerto: OJK Purwokerto Lemah Pengawasan Perbankan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Rekonstruksi Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Polisi di Banyumas

Ketua Peradi SAI Purwokerto: OJK Purwokerto Lemah Pengawasan Perbankan

Kamis, 28 Mei 2026

Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Diduga Lakukan Investasi Bodong, Dua Korban Rugi Rp350 Juta

Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Diduga Lakukan Investasi Bodong, Dua Korban Rugi Rp350 Juta

Kamis, 28 Mei 2026

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya
Rekonstruksi Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Polisi di Banyumas

Ketua Peradi SAI Purwokerto: OJK Purwokerto Lemah Pengawasan Perbankan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com