PURWOKERTO – Praktik investasi bodong bermodus bagi hasil kembali mencuat di Purwokerto. Dua warga mengaku kehilangan total lebih dari Rp350 juta setelah menyetorkan dana kepada seorang oknum pegawai bank yang kini diduga tidak bisa menarik kembali uang mereka.
Kedua korban, Aman Santoso (60), pensiunan asal Kedunguter, Kabupaten Banyumas, dan NH (40), ahli waris asal Patehan, Yogyakarta mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (28/5/2026), untuk meminta pendampingan hukum.
Advokat Djoko Susanto, SH, menyatakan kasus ini diduga melibatkan seorang bernama Dika, yang saat kejadian masih berstatus pegawai PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
“Modusnya sama persis dengan kasus sebelumnya. Klien kami dijanjikan skema investasi dengan sistem bagi hasil, tapi uang tidak bisa ditarik,” ujar Djoko.
Kerugian Rp230 Juta dan Rp127 Juta
Djoko merinci, Aman Santoso mengalami kerugian sekitar Rp230 juta, sementara NH (ahli waris almarhum Sunu Sansaka) rugi sekitar Rp127 juta.
Pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan kepada Dika. Mereka diminta mempertanggungjawabkan kerugian korban dalam waktu 3×24 jam.
“Ini bukan kasus tunggal. Sudah ada tiga korban dengan pola serupa. Kami menilai pengawasan perbankan lemah,” tegas Djoko.
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan daerah turun tangan, serta mendesak Direktur Utama Danantara Indonesia mengambil alih penanganan agar tidak muncul korban baru.
Berawal dari Promo Pinjaman di WhatsApp
Aman Santoso bercerita, awalnya ia mendapat tawaran promo pinjaman lewat WhatsApp. Sebagai pensiunan yang rutin mengambil dana di Bank Mandiri Taspen, ia pun bertanya ke petugas keamanan bank dan disebut bahwa promo tersebut benar adanya.
Aman kemudian mendapatkan pinjaman Rp325 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, ia menerima sekitar Rp290 juta. Dari jumlah itu, Rp230 juta ia serahkan kepada Dika untuk “investasi” yang katanya dikelola pimpinan bank.
“Serah terimanya dilakukan di bank,” ujar Aman.
Selama 10 bulan pertama, ia mengaku menerima keuntungan Rp6 juta per bulan. Namun nominal itu terus turun menjadi Rp3 juta, lalu Rp2 juta, hingga terakhir Rp1 juta.
Meski masih sempat menerima keuntungan, dana pokok Rp230 juta miliknya hingga kini belum bisa ditarik kembali.
Ahli Waris Juga Terdampak
Sementara itu, NH datang sebagai ahli waris suaminya, almarhum Sunu Sansaka. Djoko menduga persoalan ini turut membebani kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika somasi 3×24 jam tidak direspons.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun pihak bernama Dika belum memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








