HUKUM – Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial OS (26), warga Kecamatan Baturraden, karena diduga mencuri sepeda motor. Motifnya: uang hasil curian dipakai untuk bermain judi slot dan minuman keras (miras).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan korban SMS (42) pada 25 Mei 2026. Korban kehilangan motor Yamaha N-Max dari garasi rumahnya di Desa Karangtengah, Baturraden, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kunci kontak masih tergantung di motor. Tersangka langsung membawa kabur,” ujar Kapolresta dalam rilisnya, Senin (1/6/2026).
Dibantu Rekan, Motor Digadaikan
Setelah melarikan motor, OS menyembunyikan kendaraan di kios bunga milik keluarganya. Tak berhenti di situ, keesokan harinya ia bersama rekannya menggadaikan motor tersebut.
“Tahap awal digadaikan Rp1 juta, lalu bertambah hingga total Rp3 juta melalui beberapa transaksi,” jelas Petrus.
Korban diperkirakan rugi Rp15 juta. Sementara pelaku menggunakan uang hasil gadai untuk membeli miras dan bermain judi slot online.
Kembali Cari Korban saat Uang Habis
Kapolresta menambahkan, setelah uang habis untuk berjudi, OS berencana mencari tambahan dana dengan cara serupa. Polisi yang telah melakukan penyelidikan langsung meringkusnya sebelum sempat beraksi lagi.
“Judi slot jadi pemicu kriminal. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Polresta Banyumas. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Yamaha N-Max, BPKB, dan STNK.
OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak di tempat parkir. “Jauhi judi online. Itu sumber bencana,” pesan Kapolresta.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







