INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terdakwa Penggelapan Endro Purwono Divonis 4 Bulan 21 Hari Penjara

Terdakwa Penggelapan Endro Purwono Divonis 4 Bulan 21 Hari Penjara

Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H. (istimewa)

Rabu, 13 Mei 2026

PURWOKERTO – Pengadilan Negeri Purwokerto telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Endro Purwono dalam perkara tindak pidana penggelapan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.

“Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum untuk menghukum terdakwa dengan pidana untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 85.482.500,- , yang mana besaran tersebut bukanlah denda. Melainkan sisa pembayaran ganti kerugian yang sebelumnya telah dititipkan kepada JPU sebesar 140 juta rupiah dari total kerugian yang ditimbulkan secara nyata oleh terdakwa sebesar Rp. 225.482.500,” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejari Purwokerto, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H.

Hedy menambahkan, mewajiban pembayaran ganti kerugian merupakan wujud dari pemulihan hak korban atas kerugian yang yang dialaminya sebagaimana filosofi KUHP baru dan berdasarkan Pasal 189 UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP

Pembacaan putusan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (13/5/2026) dengan nomor perkara 24/Pid.B/2026/PN Pwt.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Endro Purwono bin Kaptono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh Penuntut Umum

Ketentuan pembayaran ganti rugi:

· Jangka waktu pembayaran: 1 bulan
· Dapat diperpanjang 1 bulan berikutnya
· Jika tidak dibayar, Jaksa dapat menyita harta kekayaan terdakwa untuk dilelang
· Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 30 hari

Majelis hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan

Nasib Barang Bukti

Beberapa barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pemiliknya, antara lain:

· 2 lembar kertas berisi 10 transaksi → dikembalikan kepada saksi Titik Wijayanti
· 10 bendel dan 9 lembar bukti bayar PT. Krakatau Indah → dikembalikan kepada saksi Mustofa
· 1 lembar kertas berisi 3 bukti transfer dan 9 lembar berisi 50 bukti transfer → dikembalikan kepada terdakwa

Sementara itu, uang titipan dari terdakwa sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk membayar sebagian kerugian korban, dikembalikan kepada PT. Hasan Abadi Sejahtera melalui saksi Eko Supiyanto.

Beberapa dokumen berupa foto copy surat pernyataan dan perjanjian hutang tetap terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kasus Tambang Ajibarang: Vonis Percobaan Slamet Marsono Dikuatkan

Selanjutnya

Dua Pemain Perssip Bantah Aniaya Penonton, Polisi Masih Dalami Kasus

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Klenteng di Banyumas dan Harmoni yang Tak Pernah Gaduh

Klenteng di Banyumas dan Harmoni yang Tak Pernah Gaduh

Rabu, 13 Mei 2026

Hadapi Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.450 Kursi

Hadapi Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.450 Kursi

Rabu, 13 Mei 2026

Sengketa Sewa Lahan Menara Teratai Resmi Disidangkan, Mediasi Dijadwalkan 2 Februari

Dua Pemain Perssip Bantah Aniaya Penonton, Polisi Masih Dalami Kasus

Rabu, 13 Mei 2026

Selanjutnya
Sengketa Sewa Lahan Menara Teratai Resmi Disidangkan, Mediasi Dijadwalkan 2 Februari

Dua Pemain Perssip Bantah Aniaya Penonton, Polisi Masih Dalami Kasus

Hadapi Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.450 Kursi

Hadapi Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.450 Kursi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com