Bukan sekadar soal rongsok. Di balik laporan penggelapan barang bekas, seorang perempuan membawa cerita lain ke meja polisi: dugaan penodongan senjata api yang disebut terjadi empat tahun lalu.
HUKUM– Sebuah laporan yang keluar dari jalur biasa masuk ke Polresta Banyumas, Senin (28/9/2026). Bukan soal sengketa tanah atau utang piutang, melainkan dugaan penodongan senjata api.
Laporan itu diajukan seorang perempuan bernama Indriani melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Yang dilaporkan: seorang pengusaha rongsok berinisial AS.
Djoko menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan penodongan senjata api yang dilakukan AS terhadap seorang pria bernama Budi pada 2022. Dalam peristiwa itu, AS diduga menodongkan senjata api ke arah kepala Budi. Senjata yang disebut digunakan dalam aksi tersebut juga dikabarkan sempat diperlihatkan di hadapan seorang perempuan.
“Kita mendatangi Polres Banyumas untuk membuat laporan. Saudari Indriani melaporkan AS terkait dugaan penodongan senjata api pada 2022 terhadap saudara Budi,” kata Djoko kepada awak media usai membuat laporan di Polresta Banyumas.
Bukan Hanya Penodongan
Jika hanya soal penodongan, mungkin ceritanya selesai di situ. Tapi pelapor membawa satu isu lain yang tak kalah serius: dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.
Djoko menilai dugaan penggunaan senjata api dalam perkara ini merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Ia pun meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga melaporkan tentang dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ini bentuk kepedulian kami agar kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Bersinggungan dengan Kasus Rongsok
Menariknya, dugaan penodongan ini bukan berdiri sendiri. Djoko menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan lain yang sedang dipersoalkan, yakni dugaan penggelapan barang-barang bekas atau rongsok.
“Intinya ada dua, pertama dugaan penodongan dan kedua terkait Undang-Undang Darurat karena patut diduga memiliki senjata api ilegal. Oleh karenanya, kami berharap segera dilakukan tindakan,” kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyebut perkara tersebut melibatkan empat orang yang diduga berkaitan dengan kasus penggelapan barang bekas. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya disebut telah ditahan di Polresta Banyumas.
Masih Sebatas Laporan
Perlu digarisbawahi, dugaan penodongan maupun kepemilikan senjata api ilegal tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor. Kepastian mengenai peristiwa, jenis senjata, legalitas kepemilikan, serta keterlibatan pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pihak AS belum disampaikan keterangannya dalam laporan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan penodongan dan kepemilikan senjata api ilegal perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pewarta: Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






