FOKUS UTAMA – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap terdakwa kasus pengolahan emas ilegal, Slamet Marsono alias Marsono. Majelis hakim menolak seluruh argumen memori banding yang diajukan Penuntut Umum.
Putusan dengan Nomor 558/PID.SUS/2026/PT SMG ini diketok oleh Hakim Ketua Sugeng Hiyanto, didampingi Hakim Anggota Ari Jiwantara dan Subur Susatyo dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (13/5/2026).
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt tanggal 2 April 2026 yang dimintakan banding,” demikian amar putusan.
Vonis: 6 Bulan Penjara dengan Pidana Pengawasan
Dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama, Slamet Marsono tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Namun, ia tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan dikenakan pidana pengawasan selama 1 tahun.
Majelis hakim memberikan syarat khusus yang ketat:
· Dilarang keras kembali bekerja di tambang emas milik Sdr. Dedi atau tambang ilegal lainnya
· Larangan berlaku baik sebagai teknisi listrik, teknisi alat mesin, maupun membantu proses peleburan emas
Jika dalam masa pengawasan 1 tahun terdakwa melanggar syarat tersebut atau melakukan tindak pidana lain, maka hukuman penjara 6 bulan harus dijalani.
Slamet juga dibebankan membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp5.000.
Kasus ini bermula pada Juli 2025. Slamet Marsono bekerja sebagai teknisi gudang penambangan emas di area persawahan Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang. Tambang tersebut milik Sdr. Dedi alias Ruswanto (diproses dalam berkas terpisah) yang beroperasi tanpa izin resmi.
Slamet bertugas mengolah batuan hasil kupasan tambang bersama rekannya, Kusnadi alias Cubo (masih buron). Mereka membakar abu logam menggunakan mesin blender berbahan bakar oksigen dan gas LPG untuk menghasilkan campuran logam, kemudian dilebur dengan air nitrit hingga menghasilkan emas murni.
Alasan Banding Jaksa Dikesampingkan
JPU mengajukan banding karena menilai hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan terlalu ringan. Jaksa dalam tuntutan awalnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara fisik dan denda Rp30 juta.
Namun, PT Jawa Tengah menilai PN Purwokerto tidak melakukan kelalaian atau kekeliruan penerapan hukum. Majelis hakim sependapat bahwa seluruh unsur pasal dakwaan telah terpenuhi dan pertimbangan hukum di tingkat pertama sudah tepat.
Sebelumnya, upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kasus tambang ilegal Tajur Pancurendang, Banyumas dengan terdakwa Yanto Susilo menemui jalan buntu.
Pengadilan Tinggi Semarang secara resmi menyatakan permohonan banding tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Yanto Susilo yang sebelumnya telah dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Purwokerto.
Alasan Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Advokat Yanto Susilo, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa putusan PT Semarang tersebut telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Alasannya jelas, sesuai KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik itu banding maupun kasasi,” ujar Djoko Susanto kepada media, Minggu (10/5/2026).
Satu Lokasi Tambang, Dua Nasib Hukum Berbeda
Kedua perkara ini berasal dari lokasi tambang ilegal yang sama di wilayah Ajibarang, Banyumas, namun dengan terdakwa dan peran yang berbeda-beda. Slamet Marsono divonis percobaan dengan pengawasan ketat, sementara Yanto Susilo divonis bebas dan banding jaksa ditolak.
Penulis : Angga Saputra







