PURWOKERTO – Pengadilan Negeri Purwokerto telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Endro Purwono dalam perkara tindak pidana penggelapan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.
“Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum untuk menghukum terdakwa dengan pidana untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 85.482.500,- , yang mana besaran tersebut bukanlah denda. Melainkan sisa pembayaran ganti kerugian yang sebelumnya telah dititipkan kepada JPU sebesar 140 juta rupiah dari total kerugian yang ditimbulkan secara nyata oleh terdakwa sebesar Rp. 225.482.500,” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejari Purwokerto, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H.
Hedy menambahkan, mewajiban pembayaran ganti kerugian merupakan wujud dari pemulihan hak korban atas kerugian yang yang dialaminya sebagaimana filosofi KUHP baru dan berdasarkan Pasal 189 UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP
Pembacaan putusan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (13/5/2026) dengan nomor perkara 24/Pid.B/2026/PN Pwt.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Endro Purwono bin Kaptono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh Penuntut Umum
Ketentuan pembayaran ganti rugi:
· Jangka waktu pembayaran: 1 bulan
· Dapat diperpanjang 1 bulan berikutnya
· Jika tidak dibayar, Jaksa dapat menyita harta kekayaan terdakwa untuk dilelang
· Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 30 hari
Majelis hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan
Nasib Barang Bukti
Beberapa barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pemiliknya, antara lain:
· 2 lembar kertas berisi 10 transaksi → dikembalikan kepada saksi Titik Wijayanti
· 10 bendel dan 9 lembar bukti bayar PT. Krakatau Indah → dikembalikan kepada saksi Mustofa
· 1 lembar kertas berisi 3 bukti transfer dan 9 lembar berisi 50 bukti transfer → dikembalikan kepada terdakwa
Sementara itu, uang titipan dari terdakwa sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk membayar sebagian kerugian korban, dikembalikan kepada PT. Hasan Abadi Sejahtera melalui saksi Eko Supiyanto.
Beberapa dokumen berupa foto copy surat pernyataan dan perjanjian hutang tetap terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Penulis : Angga Saputra








