HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat daftar G (berbahaya) jenis Tramadol dan Hexymer, Kamis (7/5/2026) malam. Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi terpisah dengan total barang bukti mencapai 1.353 butir.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial DNC (22), warga Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari tangan DNC, petugas menemukan 1.000 butir Hexymer dan 103 butir Tramadol yang disimpan di sebuah rumah di Desa Kedungmalang,” ujar Kombes Pol Petrus dalam rilis resminya, Sabtu (9/5/2026).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa DNC berperan sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial ABS alias Kebo (23), warga Kecamatan Kembaran.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan ABS di kediamannya.
“Dari tangan tersangka kedua, kami menyita 250 butir Tramadol, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” terang Kapolresta.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan langsung dari tersangka pertama. Ini menunjukkan adanya mata rantai jaringan peredaran obat berbahaya di wilayah Banyumas,” imbuhnya.
Kombes Pol Petrus menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih intensif.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






