INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Wanti-wanti Debt Collector Nakal, PT Woori Finance Purwokerto Ajukan Eksekusi Fidusia ke PN

Wanti-wanti Debt Collector Nakal, PT Woori Finance Purwokerto Ajukan Eksekusi Fidusia ke PN

Penasihat hukum PT Woori Finance Indonesia Cabang Purwokerto, Ade Budi Brilliant, saat menyampaikam permohonan eksekusi fidusia ke PN Purwokerto, Selasa (21/4/2026).

Rabu, 22 April 2026

HUKUM – PT Woori Finance Indonesia Cabang Purwokerto resmi mengajukan permohonan eksekusi objek jaminan fidusia ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (21/4/2026). Langkah hukum ini ditempuh sebagai antisipasi terhadap potensi tindak pidana perampasan yang kerap terjadi dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector nakal.

Permohonan eksekusi melalui jalur pengadilan tersebut merupakan upaya perusahaan untuk menegakkan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan substantif dalam perkara wanprestasi.

Putusan Inkracht Belum Dipatuhi

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN Pwt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga kini, pihak tergugat yang dinyatakan kalah belum menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan.

Penasihat hukum PT Woori Finance Indonesia Cabang Purwokerto, Ade Budi Brilliant, menegaskan bahwa permohonan eksekusi diajukan lantaran putusan pengadilan tidak dipatuhi secara sukarela.

“Permohonan eksekusi ini diajukan karena sampai saat ini tergugat tidak melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ade, Rabu (22/4/2026).

Patuhi Mekanisme Hukum, Hindari Main Hakim Sendiri

Ade menyebut langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap prosedur hukum. Menurutnya, eksekusi objek fidusia harus ditempuh sesuai aturan agar tidak memicu konflik di lapangan maupun potensi pelanggaran pidana.

Ia berharap Ketua PN Purwokerto segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengeluarkan telaah serta menerbitkan panggilan aanmaning (teguran tertulis) sesuai ketentuan.

“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri segera mengeluarkan telaah terhadap permohonan eksekusi yang telah kami ajukan,” kata Ade.

Tenggat 7 Hari Dipatuhi

Ade merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Dalam Pasal 31 ayat (2a) beleid tersebut, disebutkan bahwa Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan panggilan aanmaning paling lambat tujuh hari setelah permohonan eksekusi diajukan.

“Kepatuhan terhadap batas waktu tersebut penting agar putusan pengadilan tidak kehilangan daya paksa dan tidak menjadi sekadar dokumen formal tanpa pelaksanaan nyata,” tegasnya.

Sinyal Tegas: Sengketa Pembiayaan Lewat Jalur Hukum

Langkah PT Woori Finance Cabang Purwokerto ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan, khususnya eksekusi jaminan fidusia, semestinya ditempuh melalui prosedur peradilan.

Selain untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa mekanisme hukum tetap menjadi jalur utama dalam menyelesaikan wanprestasi sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pembiayaan di mata publik. (Widhiantoro)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Selanjutnya

Ancaman Pemecatan hingga Pidana Mengintai Pegawai Bapas Purwokerto yang Langgar Zero Halinar

TERBARU

Road to Festival Kopi Dieng 2026 Dimulai, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Global

Road to Festival Kopi Dieng 2026 Dimulai, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Global

Rabu, 22 April 2026

Ancaman Pemecatan hingga Pidana Mengintai Pegawai Bapas Purwokerto yang Langgar Zero Halinar

Ancaman Pemecatan hingga Pidana Mengintai Pegawai Bapas Purwokerto yang Langgar Zero Halinar

Rabu, 22 April 2026

Wanti-wanti Debt Collector Nakal, PT Woori Finance Purwokerto Ajukan Eksekusi Fidusia ke PN

Wanti-wanti Debt Collector Nakal, PT Woori Finance Purwokerto Ajukan Eksekusi Fidusia ke PN

Rabu, 22 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Ancaman Pemecatan hingga Pidana Mengintai Pegawai Bapas Purwokerto yang Langgar Zero Halinar

Ancaman Pemecatan hingga Pidana Mengintai Pegawai Bapas Purwokerto yang Langgar Zero Halinar

Road to Festival Kopi Dieng 2026 Dimulai, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Global

Road to Festival Kopi Dieng 2026 Dimulai, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Global

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com