HUKUM – PT Woori Finance Indonesia Cabang Purwokerto resmi mengajukan permohonan eksekusi objek jaminan fidusia ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (21/4/2026). Langkah hukum ini ditempuh sebagai antisipasi terhadap potensi tindak pidana perampasan yang kerap terjadi dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector nakal.
Permohonan eksekusi melalui jalur pengadilan tersebut merupakan upaya perusahaan untuk menegakkan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan substantif dalam perkara wanprestasi.
Putusan Inkracht Belum Dipatuhi
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN Pwt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga kini, pihak tergugat yang dinyatakan kalah belum menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan.
Penasihat hukum PT Woori Finance Indonesia Cabang Purwokerto, Ade Budi Brilliant, menegaskan bahwa permohonan eksekusi diajukan lantaran putusan pengadilan tidak dipatuhi secara sukarela.
“Permohonan eksekusi ini diajukan karena sampai saat ini tergugat tidak melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ade, Rabu (22/4/2026).
Patuhi Mekanisme Hukum, Hindari Main Hakim Sendiri
Ade menyebut langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap prosedur hukum. Menurutnya, eksekusi objek fidusia harus ditempuh sesuai aturan agar tidak memicu konflik di lapangan maupun potensi pelanggaran pidana.
Ia berharap Ketua PN Purwokerto segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengeluarkan telaah serta menerbitkan panggilan aanmaning (teguran tertulis) sesuai ketentuan.
“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri segera mengeluarkan telaah terhadap permohonan eksekusi yang telah kami ajukan,” kata Ade.
Tenggat 7 Hari Dipatuhi
Ade merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Dalam Pasal 31 ayat (2a) beleid tersebut, disebutkan bahwa Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan panggilan aanmaning paling lambat tujuh hari setelah permohonan eksekusi diajukan.
“Kepatuhan terhadap batas waktu tersebut penting agar putusan pengadilan tidak kehilangan daya paksa dan tidak menjadi sekadar dokumen formal tanpa pelaksanaan nyata,” tegasnya.
Sinyal Tegas: Sengketa Pembiayaan Lewat Jalur Hukum
Langkah PT Woori Finance Cabang Purwokerto ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan, khususnya eksekusi jaminan fidusia, semestinya ditempuh melalui prosedur peradilan.
Selain untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa mekanisme hukum tetap menjadi jalur utama dalam menyelesaikan wanprestasi sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pembiayaan di mata publik. (Widhiantoro)








