FOKUS UTAMA – Kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam dunia perbankan yang terjadi di wilayah Banyumas dinilai sebagai tamparan keras bagi Presiden Prabowo Subianto yang juga putra daerah Banyumas. Pengamat ekonomi senior sekaligus ahli perbankan nasional, Prof. Yudhie Haryono, Ph.D., menyebut kasus ini bukan hanya persoalan hukum biasa, tetapi juga mencederai sejarah perbankan nasional.
Menurut Prof. Yudhie, dugaan kejahatan perbankan kembali mencuat dan terjadi secara berulang di berbagai daerah setiap tahunnya. Fenomena ini, kata dia, menunjukkan adanya dua masalah besar: lemahnya kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rendahnya literasi keuangan nasabah.
“Negara seharusnya memiliki dua tugas utama: memperkuat kapasitas OJK sebagai lembaga yang diberi mandat melindungi nasabah, serta mewajibkan Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan literasi perbankan kepada masyarakat,” ujar Prof. Yudhie dalam pernyataannya, Sabtu (6/6/2026) di Purwokerto.
Namun, ia mengakui bahwa realitas di lapangan jauh dari harapan.
“Tetapi saya harus jujur, apa yang sudah terjadi dan berulang-ulang ternyata tidak membuat OJK, perbankan, dan BI menjalankan tugas pokoknya. Jika dilakukan dengan baik, tidak akan terus terjadi proses dugaan kejahatan perbankan,” tegasnya.
Pola TSM dan Mencoreng Sejarah Bank Banyumas
Dosen senior di bidang ekonomi moneter itu menambahkan, jika kejadian serupa terus berulang dan meluas, maka pola kerjanya diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini sangat memprihatinkan, terutama jika terjadi di cabang-cabang besar bank BUMN yang seharusnya menjadi pilot project dengan tingkat disiplin dan transparansi tinggi.
“Dulu, bank yang lahir di era awal di Banyumas jauh lebih disiplin, transparan, dan jujur kepada nasabah. Jika dugaan ini terbukti di kemudian hari, itu memalukan sekaligus menampar Presiden Prabowo sebagai orang Banyumas, juga menampar leluhur pendiri perbankan,” tegasnya dengan nada prihatin.
Desak Pengawasan dan Rekomendasi untuk OJK
Menghadapi kondisi ini, Prof. Yudhie mendesak agar pengawasan terhadap OJK ditingkatkan. Bahkan, menurutnya, OJK mungkin perlu direkomendasikan ulang atau dievaluasi secara menyeluruh.
Ia berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini di ruang publik dan menuliskan peristiwa tersebut sebagai kasus yang tak boleh terulang.
“Literasi harus ditingkatkan, baik oleh BI, OJK, maupun terhadap oknum pelaku white collar crime yang diduga bekerja di bank tersebut,” katanya.
Ia juga mengajak jaringan ilmuwan dan pegiat ekonomi untuk menekan lembaga perbankan agar lebih terbuka dan transparan.
“Buka semua data sehingga ketahuan mana yang benar, mana yang salah. Yang utama adalah perlindungan nasabah, terutama nasabah pensiunan yang tidak mendapat literasi cukup, informasinya ditekan, dan bahkan ada yang mengaku tidak memiliki dokumen otentik yang ditandatangani,” ujar Prof. Yudhie.
Imbau Nasabah Bersatu dan Lakukan Aksi Progresif
Menanggapi nasib nasabah korban dugaan kejahatan perbankan, pengamat tersebut mengimbau agar mereka bersatu dan mendatangi kantor cabang bank yang bersangkutan dengan didampingi pengacara pro bono.
“Jangan pulang sebelum pihak bank menjelaskan secara transparan kapan masalah ini akan diselesaikan. Bukan untuk anarkis, tapi untuk meminta hak. Kita ingin penjelasan dengan cara-cara manusiawi dan ber-Pancasila. Datang, duduk, minta pernyataan lisan berisi batas waktu penyelesaian. Jika hanya ‘kami tampung’ tanpa ada tanggalnya, itu tidak bisa,” tegasnya.
Ia menjamin keselamatan para nasabah selama bertindak dalam koridor hukum.
“Saya akan temani jika mereka takut. Saya menghimbau dan mengajak semua yang merasa dirugikan untuk melakukan tindakan progresif ini. Sampaikan persoalan ini akan diselesaikan dalam berapa hari. Dapatkan pernyataan itu, jangan pulang sebelumnya,” pungkas Prof. Yudhie Haryono.
Untuk diketahui, Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto yang menerima aduan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto akan menutup layanan “Lapak Aduan” bagi korban dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto. Penutupan dilakukan pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan penutupan sementara ini bertujuan untuk mempermudah pendataan dan inventarisasi total kerugian kliennya.
“Tujuan penutupan lapak aduan ini agar memudahkan pendataan dan nilai nominal kerugian dapat terinventarisir dengan lebih baik, sehingga kami bisa melangkah ke proses selanjutnya,” ujar Djoko kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Update Terbaru: 78 Korban, Kerugian Capai Rp16,9 Miliar
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun tim kuasa hukum per 6 Mei 2026 pukul 19.31 WIB, jumlah korban yang telah melapor mencapai 78 orang dengan total kerugian Rp16.931.000.000 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Jumlah ini jauh melonjak dari laporan awal yang menyebutkan kerugian sekitar Rp800 juta. Para korban didominasi oleh kalangan pensiunan yang mengandalkan dana pinjaman maupun tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis : Angga Saputra








