FOKUS UTAMA – Jumlah korban dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus bertambah. Hingga Sabtu (6/6/2026), sebanyak 78 orang telah melapor dengan total kerugian diklaim mendekati Rp17 miliar.
Angka tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto.
“Hingga tanggal 6 Juni 2026, jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sudah mencapai 78 orang dengan total nilai kerugian hampir Rp17 miliar,” ujar Djoko kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Djoko, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan semakin banyaknya korban yang mulai berani melapor.
Sebagian Korban Juga Melapor ke Polisi dan OJK
Djoko menjelaskan, selain mengadu ke tim kuasa hukum, sebagian korban juga menempuh jalur hukum lain, termasuk melapor ke aparat kepolisian. Namun, ia menegaskan tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan yang ditangani institusi lain.
“Memang ada pihak-pihak di luar para nasabah yang datang ke klinik hukum ini yang juga melakukan pelaporan ke kepolisian. Namun itu bukan ranah kami untuk menyampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa beberapa klien mengaku pernah mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, tanggapan yang diterima dinilai belum memberikan solusi memuaskan.
“Ada klien yang datang ke sini dan menunjukkan surat terkait pengaduan yang pernah diajukan ke OJK. Mereka merasa pengaduan yang disampaikan belum mendapatkan respons yang memuaskan,” katanya.
Kuasa Hukum Tak Janjikan Hasil, Tegaskan Bertindak Sesuai Aturan
Djoko menegaskan bahwa pihaknya tidak mempromosikan atau menjanjikan hasil tertentu kepada para korban.
“Kami tidak mempromosikan atau menjanjikan sesuatu. Pada prinsipnya, kami sebagai advokat bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik menurut KUHAP maupun Undang-Undang Advokat,” tegasnya.
Dorong Pemerintah dan DPR Perhatikan Nasib Korban
Djoko berharap persoalan yang dialami puluhan nasabah ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait. Ia menyebut pihaknya berharap dapat mempresentasikan aspirasi para korban ke Komisi VI DPR RI.
“Kami berharap dalam waktu dekat dapat dipanggil untuk menyampaikan persoalan ini kepada Komisi VI DPR RI agar para nasabah yang telah mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dapat memperoleh perhatian dan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Lapak Aduan Ditutup 10 Juni 2026
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto akan menutup layanan “Lapak Aduan” bagi korban dugaan investasi bodong tersebut pada Kamis, 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen maupun OJK terkait klaim kerugian yang mencapai miliaran rupiah tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Angga Saputra








