INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Vonis Bebas Buruh Tambang, Advokat Terdakwa : Ini Harapan bagi Rakyat Kecil

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Advokat H. Djoko Susanto SH usai sidang putusan tiga terdakwa kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Kamis (2/3/2026) di PN Purwokerto.

Kamis, 2 April 2026

FOKUS UTAMA– Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/3/2026). Majelis hakim membacakan vonis bebas untuk dua buruh tambang serta hukuman percobaan untuk satu terdakwa lainnya. Putusan ini disambut tangis bahagia keluarga dan menjadi sorotan kuasa hukum yang menyebutnya sebagai secercah harapan bagi masyarakat terpinggir.

Advokat ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto SH, menilai putusan hakim telah mencerminkan rasa keadilan yang nyata, terutama bagi warga kecil yang kerap merasa tak berdaya di mata hukum.

“Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata, khususnya bagi masyarakat di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko usai persidangan, Kamis siang.

Djoko menjelaskan, ketiga terdakwa Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo adalah buruh tambang biasa yang hanya berjuang mencari nafkah. Namun, upaya mereka menyambung hidup justru berujung pada proses hukum yang panjang.

“Mereka ini buruh yang hanya mencari sesuap nasi, tetapi harus menghadapi proses peradilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tambah Djoko.

Vonis Beragam: Bebas hingga Percobaan

Majelis hakim memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan dipotong seluruhnya, sehingga sisanya tidak perlu dijalani. Slamet juga dikenai masa pengawasan selama 1 tahun ke depan dengan syarat khusus tidak boleh bekerja lagi di tambang tersebut.

Sedangkan Yanto Susilo, mengikuti vonis serupa dengan Gito, yakni dinyatakan bebas.

“Jangan Pesimis Perjuangkan Rakyat Kecil”

Menanggapi vonis percobaan terhadap Slamet Marsono, Djoko Susanto tetap mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut tetap dalam koridor keadilan.

Ia pun menegaskan bahwa vonis ini menjadi bukti sistem hukum di Indonesia masih memberikan ruang bagi kaum marginal.

“Keadilan masih ada di negara kita. Karena itu, jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat kecil. Putusan hakim ini menjadi harapan bagi rakyat yang termarginalkan,” pungkas Djoko.

Peristiwa ini bermula dari kasus tambang di wilayah Dusun Tajur Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang yang menjerat ketiga buruh tersebut dalam proses peradilan cukup alot.

Kini, vonis bebas dan hukuman percobaan itu menyisakan pertanyaan apakah JPU akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Selanjutnya

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

Rabu, 5 Agustus 2026

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Rabu, 5 Agustus 2026

“Tak Mampu Bayar Pengacara,” Pensiunan TNI Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum di Kasus Kredit Bank Mandiri Taspen

“Tak Mampu Bayar Pengacara,” Pensiunan TNI Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum di Kasus Kredit Bank Mandiri Taspen

Rabu, 5 Agustus 2026

Selanjutnya
Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Sinergi Berbagi Keberkahan: Harmoni Ramadan Satukan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Hetero Space Banyumas

Sinergi Berbagi Keberkahan: Harmoni Ramadan Satukan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Hetero Space Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com