FOKUS – Belakangan ini nama Penjabat (PJ) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro cukup hangat menjadi perbincangan publik terkait dengan munculnya beberapa postingan dalam platform media sosial maupun di grup WhatsApp yang menarasikan dukungan
kepadanya untuk tetap memimpin Banyumas. Ini tidak lepas dari fenomena dukungan untuk mencoblos kotak kosong dalam Pilkada Banyumas 2024 yang hanya diisi calon tunggal yakni pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun tiktok @mazdin348 misalnya, ditampilkan sosok Pj Bupati Banyumas yang sedang menjadi mayoret, dan berisi tulisan ‘Viral sosok PJ Bupati Banyumas sang pemilik kotak kosong jadi mayoret festival Kenthongan Kabupaten Banyumas’.
Ada juga flyer bergambar bertuliskan Masyarakat Banyumas Nyoblos sing Langka Gambare. Dalam caption flyer tersebut tertulis, PJne Bagus Ikih Etung-etung Milih PJ. Tulisan tersebut mengandung arti bahwa jika kotak kosong yang menang, maka Banyumas akan tetap dipimpin oleh Pj Bupati dalam beberapa tahun ke depan.
Siapa sosok PJ Bupati Banyumas dan Berapa Harta Kekayaannya?
Hanung Cahyo Saputro merupakan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Banyumas yang menggantikan Achmad Husein yang telah masa habis jabatannya pada 2023 lalu.
Hanung Cahyo Saputro dilantik langsung oleh PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Gradika Bhakti Praja pada tanggal 24 September 2023 lalu.
Hanung Cahyo Saputro sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Biro Umum provinsi Jawa Tengah.
Hanung telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Februari 2023 lalu untuk periodik tahun 2022.
Sedangkan, Hanung sendiri belum melaporkan harta kekayaan di LHKPN untuk periodik tahun 2023.
Berdasarkan laporan harta kekayaan tersebut, Hanung memiliki harta kekayaan yang tidak begitu besar.
Dan menariknya, Hanung tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, harta lainnya dan juga tidak memiliki hutang.
Sebagai rinciannya, berikut harta kekayaan Hanung berdasarkan LHKPN.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 51.100.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 54.100.000
III. HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 54.100.000
Dengan demikian, itulah harta kekayaan yang dimiliki Hanung ini hanya sebesar Rp54 jutaan saja
Laporan HKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Angga Saputra)