BANYUMAS – Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Banyumas yang digelar di Gedung Muslimat, Kauman Lama, Purwokerto, Minggu (7/6/2026), berlangsung dinamis. Diwarnai tensi panas, ajang ini akhirnya menetapkan Hj. Suhartiningsih sebagai Ketua PC Muslimat NU Banyumas masa khidmat 2026-2031.
Yang menarik, penetapan ini terjadi setelah calon kuat lainnya, Hj. Khasanatul Mufidah, yang awalnya unggul dukungan dari 12 Pengurus Anak Cabang (PAC), harus gugur karena tidak memenuhi syarat organisasi.
Sempat Unggul Dukungan, Gugur di Verifikasi
Ketua Konfercab, Hj. Rofingah, mengonfirmasi bahwa keputusan final ditetapkan dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua PW Muslimat NU Jawa Tengah, Prof. Hj. Isnawati, M.Ag.
“Saya konfirmasi ke Ketua PW Muslimat NU Jawa Tengah yang memimpin sidang. Sudah ditetapkan, ketua terpilih Hj. Suhartiningsih,” ujar Rofingah.
Proses penjaringan calon sempat memanas dengan munculnya dua nama kuat: Hj. Suhartiningsih (didukung 9 PAC) dan Hj. Khasanatul Mufidah (didukung 12 PAC). Di atas kertas, Mufidah unggul.
Namun, peta persaingan berubah drastis saat verifikasi aturan organisasi berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) Muslimat NU diberlakukan. Pasal 78 ayat 1 PD PRT mengatur bahwa seseorang dapat dipilih menjadi ketua setelah menjadi pengurus harian.
Dari dua kandidat, hanya Hj. Suhartiningsih yang memenuhi kriteria tersebut. Hj. Khasanatul Mufidah pun dinyatakan tidak lolos verifikasi.
PW Jateng Ambil Langkah Musyawarah, Calon Mundur Demi Kemaslahatan
Melihat situasi itu, PW Muslimat NU Jawa Tengah langsung mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua tokoh dalam musyawarah sebelum pemilihan dilanjutkan.
“Hasil pertemuan tersebut, Hj. Khasanatul Mufidah menyatakan mundur dari pencalonan. Ini demi kepentingan Muslimat NU dan terselenggaranya konferensi yang bermartabat,” jelas Rofingah.
Dengan mundurnya Mufidah, forum kemudian secara aklamasi menetapkan Hj. Suhartiningsih sebagai Ketua PC Muslimat NU Banyumas untuk periode 2026-2031. Keputusan ini disambut khidmat oleh seluruh peserta konferensi.
Penulis : Angga Saputra







