INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Anak Disabilitas Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Tetangga Sendiri

Anak Disabilitas Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Tetangga Sendiri

Kakek 56 tahun di Rawalo harus berhadapan dengan penyidik usai tega menyetubuhi anak disabilitas tetangganya hingga hamil 6 bulan. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Senin, 8 Juni 2026

HUKUM – Sebuah kasus bejat mengguncang Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Seorang anak perempuan penyandang disabilitas di bawah umur berinisial D (14) menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri, M (56), yang kini sudah ditahan polisi.

Yang memilukan, korban diketahui tengah hamil 6 bulan. Pelaku diduga nekat melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang hanya Rp10.000 setiap kali menyetubuhi korban.

Kronologi: Dari Keluhan Sakit hingga Pengakuan Korban

Kasus ini berlangsung lama, sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026. Korban sering dipanggil pelaku ke rumahnya, lalu disetubuhi, dan diberi uang.

Keluarga baru curiga setelah korban mengeluh sakit di perut dan organ vitalnya. Saat dibawa ke bidan desa, hasilnya mengejutkan: korban positif hamil 6 bulan.

“Awalnya korban tidak mengaku. Tapi setelah pendekatan keluarga, dia akhirnya buka suara dan menyebut pelaku adalah tetangganya sendiri,” ujar seorang perangkat desa setempat.

Pelaku Mengakui di Depan RT dan RW

Setelah diketahui, keluarga melibatkan ketua RT dan RW. Dalam pertemuan di rumah Ketua RW, pelaku M mengakui perbuatannya telah dilakukan berulang sejak beberapa bulan lalu.

Keluarga kemudian melapor ke Polresta Banyumas. Penyidik Sat Res PPA/PPO pun bergerak cepat. Pada 7 Juni 2026, M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Polisi: Prioritas Penanganan & Perlindungan Korban

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan kasus ini jadi prioritas karena korban adalah anak di bawah umur dan disabilitas.

“Kami usut tuntas dan berikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

Pasal Berlapis Menjerat Pelaku

Pelaku dijerat dengan:

· Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016
· Serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dilakukan oleh orang terdekat.

“Peran aktif keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah dan melindungi anak-anak kita,” pungkas Kapolresta.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mbekayu Banyumas 2025 Syifa Dyah Puspita Tembus 20 Besar Putri Otonomi Indonesia 2026

Selanjutnya

Jabatan Kasi Pidum Kejari Purwokerto Resmi Diserahkan ke Medi Santoni

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jabatan Kasi Pidum Kejari Purwokerto Resmi Diserahkan ke Medi Santoni

Jabatan Kasi Pidum Kejari Purwokerto Resmi Diserahkan ke Medi Santoni

Senin, 8 Juni 2026

Anak Disabilitas Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Tetangga Sendiri

Anak Disabilitas Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Tetangga Sendiri

Senin, 8 Juni 2026

Mbekayu Banyumas 2025 Syifa Dyah Puspita Tembus 20 Besar Putri Otonomi Indonesia 2026

Mbekayu Banyumas 2025 Syifa Dyah Puspita Tembus 20 Besar Putri Otonomi Indonesia 2026

Senin, 8 Juni 2026

Selanjutnya
Jabatan Kasi Pidum Kejari Purwokerto Resmi Diserahkan ke Medi Santoni

Jabatan Kasi Pidum Kejari Purwokerto Resmi Diserahkan ke Medi Santoni

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com