INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Transaksi Mobil Berujung Penipuan, Polresta Banyumas Amankan Pria Inisial RW

Transaksi Mobil Berujung Penipuan, Polresta Banyumas Amankan Pria Inisial RW

Petugas Polresta Banyumas menunjukkan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang berhasil diamankan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, Selasa (19/5/2026). (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 19 Mei 2026

HUKUM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat di wilayah Kecamatan Patikraja. Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang berdomisili di Purwokerto Barat, diamankan setelah diduga memperdaya korban dengan skema uang muka (DP) fiktif.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri.

Korban berinisial AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, bersama dua rekannya saat itu bertemu dengan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta.

Modus Janji Transfer, Mobil Korban Digadaikan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, tersangka RW mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta. Namun, ia baru menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji akan mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM.

“Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik, ” ungkap Kapolresta dalam keterangannya.

Karena mobil Calya yang akan dibeli tersangka masih berada di pegadaian, korban menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK sebagai jaminan. Uang DP Rp10 juta itu rencananya akan digunakan korban untuk mengambil mobil Calya dari pegadaian.

Korban sempat mengikuti tersangka menuju kios ATM terdekat. Namun, karena tidak menemukan tersangka, korban memutuskan kembali ke lokasi awal. Di sana, korban mendapati mobil Terios miliknya telah hilang bersama tersangka.

Upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas.

Barang Bukti Diamankan, Tersangka Diancam 4 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:

· Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih
· Satu unit ponsel milik tersangka
· Dokumen transaksi berupa bukti transfer

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi, ” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara yang dihadapi adalah empat tahun.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tagihan Sewa Alat Medis Rp729 Juta Tak Dibayar, RSI Purwokerto Terancam Somasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Transaksi Mobil Berujung Penipuan, Polresta Banyumas Amankan Pria Inisial RW

Transaksi Mobil Berujung Penipuan, Polresta Banyumas Amankan Pria Inisial RW

Selasa, 19 Mei 2026

Tagihan Sewa Alat Medis Rp729 Juta Tak Dibayar, RSI Purwokerto Terancam Somasi

Tagihan Sewa Alat Medis Rp729 Juta Tak Dibayar, RSI Purwokerto Terancam Somasi

Selasa, 19 Mei 2026

Pakar UMP: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Sekadar Proyek, Harus Hidup dari Peran Anggota

Pakar UMP: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Sekadar Proyek, Harus Hidup dari Peran Anggota

Selasa, 19 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com