HUKUM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat di wilayah Kecamatan Patikraja. Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang berdomisili di Purwokerto Barat, diamankan setelah diduga memperdaya korban dengan skema uang muka (DP) fiktif.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri.
Korban berinisial AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, bersama dua rekannya saat itu bertemu dengan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta.
Modus Janji Transfer, Mobil Korban Digadaikan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, tersangka RW mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta. Namun, ia baru menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji akan mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM.
“Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik, ” ungkap Kapolresta dalam keterangannya.
Karena mobil Calya yang akan dibeli tersangka masih berada di pegadaian, korban menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK sebagai jaminan. Uang DP Rp10 juta itu rencananya akan digunakan korban untuk mengambil mobil Calya dari pegadaian.
Korban sempat mengikuti tersangka menuju kios ATM terdekat. Namun, karena tidak menemukan tersangka, korban memutuskan kembali ke lokasi awal. Di sana, korban mendapati mobil Terios miliknya telah hilang bersama tersangka.
Upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Diancam 4 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
· Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih
· Satu unit ponsel milik tersangka
· Dokumen transaksi berupa bukti transfer
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi, ” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara yang dihadapi adalah empat tahun.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






