FOKUS UTAMA – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Nungky Harry Rachmat, akhirnya angkat bicara dengan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Inspektorat.
Nungky menyatakan bahwa penentuan ada tidaknya pelanggaran dalam surat edaran panitia yang meminta dukungan dana kepada SPPG se-Cilongok sebesar Rp10 juta sepenuhnya berada di ranah Inspektorat.
“Nanti biar pak Inspektur yang menjawab. Menentukan apakah itu kategori pelanggaran atau tidak, itu ada di ranah Inspektorat, setelah proses klarifikasi dengan pihak kecamatan agar jelas permasalahannya,” ujar Nungky, Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons pertama dari jajaran Pemkab Banyumas setelah advokat dan pegiat sosial, Agusta Amrulloh Awali SH, mendesak pemerintah daerah angkat bicara terkait dugaan pungli yang melibatkan dana publik.
Surat Panitia Jadi Pemicu Polemik
Persoalan berawal dari beredarnya surat bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 yang diterbitkan panitia peringatan HUT RI tingkat Kecamatan Cilongok pada 27 Juli 2026. Surat tersebut mencantumkan estimasi dukungan dari SPPG se-Kecamatan Cilongok sebesar Rp10 juta.
Namun, surat tersebut tidak merinci apakah angka itu bersifat kolektif atau per lembaga, memicu kekhawatiran di kalangan guru dan tenaga pendidik.

Camat Klarifikasi: Itu Estimasi Kolektif
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, membantah adanya pungutan per SPPG. Ia menegaskan bahwa angka Rp10 juta merupakan estimasi untuk seluruh SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per lembaga.
“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, Mas, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta,” jelas Susanti.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup. Tenggat konfirmasi yang hanya diberikan hingga 5 Agustus 2026—kurang dari sepekan setelah surat terbit—memperkuat dugaan adanya tekanan terselubung bagi para guru dan tenaga pendidik.
Advokat Desak Transparansi Anggaran Rp74,7 Juta

Total anggaran kegiatan peringatan HUT RI di Kecamatan Cilongok mencapai Rp74,7 juta, yang bersumber dari:
· APBD
· Iuran ASN dan non-ASN
· Dukungan CSR dari Perbankan, desa, SPBU, SPPG
Namun panitia belum merinci secara terbuka berapa persen dana yang sudah tertutup APBD dan berapa yang masih bergantung pada donasi eksternal. Agusta menilai ketidakjelasan ini menjadi celah bagi praktik pungli.
“Masyarakat berhak tahu rincian penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBD dan iuran wajib. Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Inspektorat Belum Beri Pernyataan
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Banyumas belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Sementara itu, polemik di Kecamatan Cilongok juga mencakup sengketa lahan lokasi upacara yang hingga kini masih dipasangi plang bertuliskan “Tanah Sengketa” oleh pihak ahli waris.
Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat untuk mengklarifikasi dan menentukan apakah surat panitia tersebut termasuk kategori pelanggaran atau tidak, sebagaimana yang telah diserahkan oleh Aspemkesra.
Untuk perbandingan, kasus seperti yang terjadi di Cilongok juga terjadi di daerah lain.
Dikutip dari detik.com.Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan Camat Purba Sanjaya dikenakan sanksi administratif terkait penarikan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 RI yang mencapai Rp 76,2 juta.
Kata Dewa, bukan hanya Camat Purba Sanjaya yang dikenakan sanksi, sejumlah stafnya juga diberikan sanksi.
Dewa menegaskan, perbuatan tersebut melanggar aturan yang berlaku, walaupun dana yang sebelumnya telah dihimpun dari masyarakat juga sudah dikembalikan.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemberian sanksi kepada pihak yang dinilai terlibat. Redaksi akan terus memantau perkembangan polemik ini.
Angga Saputra






