PURWOKERTO – Sengketa kerja sama operasional (KSO) penyediaan alat medis untuk layanan operasi mata di Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto memanas. PT Intra Guna Medika Jakarta mengancam akan melayangkan somasi terbuka lantaran tagihan sewa alat medis senilai Rp729 juta belum juga dibayar.
Hal itu disampaikan kuasa hukum perusahaan, advokat H Djoko Susanto SH, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
“Klien kami menyewakan alat medis untuk operasi mata di Rumah Sakit Islam Purwokerto. Dari awal kerja sama sampai September 2025 pembayaran berjalan lancar, tetapi sejak Oktober 2025 sampai April 2026 pembayaran tidak dilakukan, ” ujar Djoko.
Menurut dia, perjanjian KSO telah ditandatangani pada 16 Mei 2024 dan mulai berjalan efektif sejak 9 Agustus 2024.
Total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp729 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi tagihan penggunaan alat medis yang dipakai dalam pelayanan pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan.
Djoko mempertanyakan mengapa pembayaran kepada pihak ketiga tak kunjung diterima, meski pelayanan kepada pasien disebut tetap berjalan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, uang dari BPJS itu sudah dibayarkan. Pasien sudah dilayani menggunakan alat milik klien kami, tetapi hak pembayaran kepada pihak ketiga belum diberikan. Ini yang akan kami tagih secara resmi, ” tegasnya.
Ia merinci, nominal tunggakan tiap bulan bervariasi, mulai Rp81 juta hingga Rp159 juta. Akumulasi terbesar terjadi pada Desember 2025.
Pihaknya mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan manajemen rumah sakit. Namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
“Sudah sering dilakukan komunikasi dan koordinasi. Tanggapannya karena belum ada uang. Kami awalnya masih memaklumi, tetapi tunggakan terus berjalan sampai berbulan-bulan, ” ujar Djoko.
Tenggat 3×24 Jam
Melalui somasi yang akan dikirimkan, PT Intra Guna Medika memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada RSI Purwokerto untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kalau dalam waktu itu tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun kemungkinan laporan pidana dugaan penggelapan, ” tegas Djoko.
Sementara itu, perwakilan PT Intra Guna Medika, Muhammad Bintang, selaku marketing sekaligus penandatangan KSO, menjelaskan pola kerja sama dilakukan berbasis paket layanan pasien operasi mata.
Dalam perjanjian tersebut, target pelayanan mencapai sekitar 1.100 pasien. Hingga saat ini, penggunaan alat telah melayani sekitar 700 pasien sehingga kerja sama masih berjalan dan alat tetap digunakan.
“Karena alat masih dipakai dan pasien terus berjalan, kami berharap kewajiban pembayaran juga dipenuhi sesuai perjanjian, ” katanya.
Selain menyoroti tunggakan, pihak kuasa hukum juga meminta perlindungan hukum terhadap aset alat medis milik perusahaan yang saat ini masih berada dan digunakan di rumah sakit tersebut.
Pihak RSI Purwokerto Belum Beri Keterangan
Direktur RSI Purwokerto, Amin Nurokhim, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons. Ruang untuk konfirmasi tetap terbuka dan akan diperbarui jika pihak RSI memberikan tanggapan.
Penulis : Angga Saputra







