INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terseret Skandal Shappire Mansion, Ini Tanggapan BRI Purwokerto

Terseret Skandal Shappire Mansion, Ini Tanggapan BRI Purwokerto

Ilustrasi

Selasa, 3 Juni 2025

FOKUS – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Purwokerto akhirnya angkat bicara terkait polemik antara pengembang perumahan Shappire Mansion dan para pembelinya.

BRI disebut ikut terseret karena menjadi lembaga keuangan yang mendanai pembangunan proyek perumahan tersebut. Sayangnya, klarifikasi yang disampaikan belum menjawab sejumlah kejanggalan dalam persoalan ini. Pihak BRI hanya menegaskan bahwa proses pemberian pinjaman telah sesuai prosedur.

Pemimpin BRI Cabang Purwokerto, Rizki Farizi, dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (2/6/2025) malam kepada wartawan, menanggapi pemberitaan bertajuk “Skandal KPR di Purwokerto, Warga Soroti Rumah Tanpa IMB Lolos Pembiayaan Bank”.

“Seluruh proses pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tulisnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sepenuhnya berada di tangan pengembang. Pihak bank, menurutnya, hanya memproses pengajuan berdasarkan dokumen yang disediakan oleh pengembang dan nasabah.

“BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan operasional perbankan dengan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG),” jelas Rizki.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pembeli unit di Shappire Mansion, Hendy Wahyu Saputra, resmi mengadukan pengembang ke Polresta Banyumas atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan.

“Saya mengadukan sejak 12 Maret 2024, tapi hingga kini belum naik status menjadi laporan,” ujar Hendy, Rabu (28/5/2025).

Meski belum berstatus laporan resmi, ia menyebut pihak Unit 2 Polresta Banyumas telah menindaklanjuti aduan tersebut. Sejumlah instansi terkait juga telah dipanggil, antara lain:

-Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
-Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP)
-Badan Pertanahan Nasional (BPN)
-Pemerintah desa setempat
-BRI sebagai pihak pemberi KPR

“Katanya semua sudah dipanggil. Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” imbuh Hendy. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Luminor Hotel Purwokerto Tawarkan Paket Pernikahan Mulai Rp 9 Jutaan di Grand Wedding Festival

Selanjutnya

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Polisi Polresta Banyumas Beredar di WhatsApp

Selanjutnya
Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Polisi Polresta Banyumas Beredar di WhatsApp

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Polisi Polresta Banyumas Beredar di WhatsApp

Ketua DPRD Purbalingga Bantah Terlibat Kasus Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPRD Purbalingga Bantah Terlibat Kasus Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com