FOKUS – Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, membantah keras tudingan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang mencuat di media sosial beberapa hari terakhir. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan upaya pembunuhan karakter tanpa bukti yang sahih.
Dalam keterangan resminya kepada media, Bambang menyatakan keterkejutannya atas isu yang menyeret namanya. Ia membantah seluruh tuduhan, termasuk klaim yang menyebut dirinya sebagai pengguna narkoba maupun telah menyalahgunakan anggaran daerah (APBD).
“Saya kaget membaca isu itu. Tuduhan menggunakan APBD untuk membeli narkoba jelas tidak masuk akal. Dalam sistem keuangan daerah, semua penggunaan anggaran diawasi ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Selasa (3/6/2025).
Bambang menegaskan bahwa mekanisme penggunaan APBD melibatkan prosedur ketat dengan laporan pertanggungjawaban resmi (SPJ), sehingga mustahil disalahgunakan secara pribadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah menjalani tes urine secara mandiri di dua rumah sakit, yakni RSKO Jakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta, dan hasilnya negatif narkoba.
“Saya memiliki bukti otentik dari dua rumah sakit terkemuka. Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pejabat publik. Bila diminta aparat penegak hukum, saya siap memberikan keterangan,” imbuhnya.
Bambang juga menyayangkan adanya penyebutan namanya dalam isu tersebut tanpa disertai fakta yang dapat diverifikasi.
“Kalau saya disebut sebagai pemesan narkoba, mana buktinya? Saya sudah cukup lama di dunia politik dan memahami betapa sensitif isu seperti ini. Kalau benar ada transaksi, tentu akan ada jejaknya. Ini tuduhan yang prematur,” ujarnya.
Tokoh Muda Purbalingga: Jangan Asal Tuduh, Itu Bisa Jadi Fitnah
Tokoh muda Purbalingga, Raden Ruli, ikut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap sejumlah warganet yang dengan mudah menyebarkan tuduhan serius tanpa dasar.
“Tuduhan serius seperti ini tidak bisa dilontarkan hanya berdasar asumsi. Jika tanpa bukti, itu bukan kritik, tapi fitnah,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Ruli menekankan pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial, terutama dalam menyikapi informasi yang menyangkut nama baik seseorang.
“Jangan asal sebar hanya karena punya akses mengetik. Kita harus bijak dan kembali pada prinsip dasar: semua informasi harus berdasarkan fakta,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari penyebaran fitnah bisa sangat merusak.
“Yang berbahaya bukan hanya tuduhannya, tapi jari-jarinya. Sekali klik, dampaknya bisa luas dan tak terbendung,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Tuduhan Ini Pembunuhan Karakter
Kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menanggapi tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
“Negara ini berdasarkan hukum. Kami akan ambil dua langkah: mengklarifikasi isu yang berkembang dan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak bertanggung jawab,” tegas Djoko.
Menurutnya, tudingan tersebut merupakan upaya character assassination yang tidak hanya merugikan pribadi kliennya, tetapi juga mencoreng citra lembaga DPRD Purbalingga.
“Jika ada yang menuduh, maka ia harus mampu membuktikan. Kami tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut kredibilitas seorang pejabat publik dan lembaga yang dipimpinnya,” imbuhnya.
Djoko menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung, termasuk hasil tes medis, dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum bila diperlukan. (Angga Saputra)
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penyidik mengenai status hukum Ketua DPRD Purbalingga dalam kasus yang dimaksud. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang terverifikasi.


