BANYUMAS – Warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, dikejutkan dengan isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026. Surat tersebut tidak hanya memuat tagihan tahun berjalan, tetapi juga tunggakan pajak yang berasal dari periode 1994–1995.
Kekagetan ini semakin terasa karena sebagian besar wajib pajak yang menerima tagihan belum memiliki tanah tersebut pada tahun-tahun yang ditagihkan.
Belum Punya Tanah di Tahun 1994, tapi Ditagih PBB
Seorang warga bernama Saladin mengaku menerima SPPT dengan tagihan mundur hampir 30 tahun. Padahal, tanah yang ia tempati baru dibeli pada tahun 2008.
“Tagihan pajak itu sejak tahun 1994, 1995, dan seterusnya. Padahal saat tahun-tahun itu saya belum membeli tanah yang saya tempati sejak tahun 2008,” ujar Saladin, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Saladin, kejadian serupa juga dialami oleh sebagian besar warga di Kelurahan Bobosan. Ia pun langsung melacak ke kantor kelurahan untuk mencari kepastian.
Diduga Kesalahan Administrasi Data Masa Lalu
Setelah menelusuri informasi, Saladin menduga masalah ini dipicu oleh kesalahan administrasi data di masa lalu. Ia menjelaskan, warga setempat sempat diinstruksikan membayar pajak ke Kantor KPP Pratama, namun kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah (Setda).
Saladin menyebut kondisi ini bisa menjadi “bom waktu” yang memicu kekecewaan warga luas jika tidak segera ditangani.
Bapenda: SPPT 2026 Bersifat Klarifikasi, Bukan Tagihan Final
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bapenda Banyumas Sugeng Amin memberikan penjelasan. Ia mengatakan, kemunculan piutang lama dalam SPPT 2026 adalah tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan bahwa piutang PBB-P2 hasil penyerahan dari KPP Pratama ke Pemkab Banyumas sejak 2013 belum pernah dilakukan upaya penagihan maupun klarifikasi.
“SPPT Tahun 2026 memuat perhitungan pajak yang harus dibayar pada tahun tersebut. Namun di barcode-nya, jika discan akan keluar jumlah piutang yang belum dibayar sejak 1994 sampai 2025. Jadi total yang harus dibayar bisa berupa tagihan 2026 ditambah tunggakan tahun sebelumnya,” ujar Sugeng.
Ia mengungkapkan, total piutang periode 1994–2012 yang wajib ditagih berdasarkan hasil cleansing mencapai Rp51 miliar. Hingga 2025, belum pernah ada penagihan atau klarifikasi.
Sugeng menegaskan bahwa SPPT tersebut bersifat klarifikasi, bukan tagihan final. Wajib pajak yang merasa telah membayar atau tidak memiliki objek pajak pada tahun yang dimaksud dipersilakan melakukan klarifikasi ke Bapenda atau melalui nomor WhatsApp yang tertera di SPPT.
“Jika memang belum membayar, silakan disiapkan untuk membayar. Jika sudah membayar dan punya bukti, silakan klarifikasi. Begitu juga jika pada tahun tersebut belum memiliki objek pajak, Bapenda siap meninjau SPPT yang bersangkutan,” tambahnya.
Jatuh Tempo 31 Juli 2026, Warga Diminta Segera Klarifikasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas menghimbau seluruh wajib pajak agar segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2026 yang jatuh tempo pada 31 Juli 2026.
“Harapan kami, Tahun Pajak 2026 agar segera dibayarkan tepat waktu. Untuk piutang lama, mari kita klarifikasi bersama agar tidak memberatkan masyarakat,” pungkas Sugeng.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







