INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tanpa Proses Hukum, Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai

Tanpa Proses Hukum, Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai

Kedua belah pihak dengan didampingi Ketua Peradi SAI Purwokerto H Djoko Susanto SH sepakat menyelesaikan kasus dugaan pemerasan secara damai, tanpa melanjutkan ke proses hukum. (istimewa)

Jumat, 29 Agustus 2025

HUKUM – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Sumbang, Kabupaten Banyumas berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Terlapor, RBM (29), telah mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada pelapor, Dewi Sri Ningrum (27). Proses pengembalian dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh H. Djoko Susanto, SH, di Klinik Hukum Peradi SAI, Purwokerto, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Penyerahan uang tersebut disertai dengan tanda terima resmi.

Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa perkara diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Dalam dokumen tersebut, Dewi menyatakan mencabut seluruh laporan dan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Polresta Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari, setelah uang Rp25 juta dikembalikan,” ujar Dewi saat menerima uang, dan menandatangani surat pernyataan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga nama baik masing-masing, tidak saling menghujat, serta tidak mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kesepakatan damai tersebut dinyatakan dibuat tanpa adanya paksaan, dan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar H. Djoko Susanto, SH.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Aksi Kamisan Purwokerto: Seribu Lilin untuk Mengenang Alfan Kurniawan

Selanjutnya

RUU EKOPOL NASIONAL: Menggugat Makna Kemerdekaan Ekonomi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

TERBARU

Penataan Lapak Pasar Wage, Pedagang Minta Kepastian Waktu Relokasi

Penataan Lapak Pasar Wage, Pedagang Minta Kepastian Waktu Relokasi

Rabu, 18 Februari 2026

Sorotan Publik Soal Opsen Pajak, Ketua DPRD Banyumas Minta Kajian Ulang

Sorotan Publik Soal Opsen Pajak, Ketua DPRD Banyumas Minta Kajian Ulang

Rabu, 18 Februari 2026

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya
RUU EKOPOL NASIONAL: Menggugat Makna Kemerdekaan Ekonomi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

RUU EKOPOL NASIONAL: Menggugat Makna Kemerdekaan Ekonomi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Aktivis 98 Purwokerto Kecam Brutalitas Aparat dan Kenaikan Pajak yang Dinilai Mencekik Rakyat

Aktivis 98 Purwokerto Kecam Brutalitas Aparat dan Kenaikan Pajak yang Dinilai Mencekik Rakyat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com