INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Istri Terdakwa Tambang Pancurendang: “Kami Hanya Bekerja”

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Istri Terdakwa Tambang Pancurendang: “Kami Hanya Bekerja”

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (30/3/2026). Istri salah satu terdakwa kasus tambang Pancurendang, Mei Kristiani, tak kuasa menahan tangis usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap suaminya, Slamet Marsono. (istimewa)

Senin, 30 Maret 2026

FOKUS UTAMA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (30/3/2026). Tangis keluarga tak terbendung saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran pertambangan mineral dan batubara (minerba) di kawasan Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno.

Isak tangis keluarga terdakwa pecah di ruang sidang, terutama dari Mei Kristiani, istri terdakwa Slamet Marsono. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku tak menyangka suaminya harus berhadapan dengan tuntutan pidana.

“Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan 1 tahun, karena terlalu lama. Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Kami hanya berharap suami saya bisa cepat pulang,” ujarnya lirih sambil menangis.

Advokat : Tuntutan Tak Sejalan dengan Fakta Sidang

Perkara tambang Pancurendang yang menyedot perhatian publik ini menyisakan sorotan tajam dari pihak kuasa hukum terdakwa. Advokat menilai tuntutan yang dibacakan JPU justru menunjukkan adanya keraguan terhadap dakwaan yang sebelumnya diajukan.

Eko Prihatin, SH, advokat terdakwa, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum membutuhkan waktu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi guna merespons tuntutan tersebut.

“Kami dari pihak advokat meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Senada, advokat lainnya, H. Djoko Susanto, SH, menilai tuntutan 1 tahun penjara dan denda tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” tegasnya.

Pledoi Jadi Penentu Nasib Terdakwa

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan kembali digelar pada awal April mendatang. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada tim advokat untuk menyampaikan pembelaan sebelum memasuki tahap putusan.

Kini, harapan keluarga terdakwa tertumpu pada pembelaan yang akan disampaikan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih ringan, atau bahkan membebaskan para terdakwa dari jerat hukum. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Remaja Banjarnegara Korban Ombak Pantai Watu Bale Ditemukan Meninggal Dunia

Selanjutnya

Mudik 2026 Tembus 147,55 Juta Orang, Menhub Tutup Posko: Lancar & Terkendali

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kejari Purwokerto Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari Perkara Desember 2025-Juni 2026

Kejari Purwokerto Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari Perkara Desember 2025-Juni 2026

Rabu, 24 Juni 2026

Kebangkitan Generasi Baru Timnas Jerman

Kebangkitan Generasi Baru Timnas Jerman

Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Banyumas Godok Raperda Pilkades, 7 Poin Penting Ini Jadi Sorotan

DPRD Banyumas Godok Raperda Pilkades, 7 Poin Penting Ini Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026

Selanjutnya
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Mudik 2026 Tembus 147,55 Juta Orang, Menhub Tutup Posko: Lancar & Terkendali

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Ken Setiawan : Dari Rekrutmen Terbaik NII hingga Pejuang Toleransi yang Menemukan Tuhan dalam Keberagaman

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com