PURWOKERTO – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMA Negeri 1 Purwokerto berlangsung dengan pengawasan berlapis dan berbasis sistem terintegrasi. Di tengah animo masyarakat yang tinggi terhadap sekolah favorit ini, pihak sekolah menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan tertutup dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kepala SMA Negeri 1 Purwokerto, Tjaraka Tjunduk Karsadi, menyebut mekanisme SPMB saat ini ditopang regulasi berjenjang dari pemerintah pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekolah hanya menjalankan sistem yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“SPMB ini bukan milik satu sekolah, melainkan sistem penerimaan murid baru SMA dan SMK se-Jawa Tengah. Sekolah hanya mengoperasikan mekanisme yang sudah ditentukan melalui peraturan dan petunjuk teknis,” kata Tjaraka, Kamis (18/6/2026).
Sekolah Tak Bisa Manipulasi Data, Server di Provinsi
Menurut Tjaraka, seluruh server dan sistem pengelolaan data berada di tingkat provinsi. Sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah maupun memanipulasi data pendaftar. Kondisi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas proses seleksi.
Berbagai komponen pendukung SPMB juga terhubung dengan basis data pemerintah:
· Jalur afirmasi terintegrasi dengan data kesejahteraan sosial nasional
· Data domisili terkoneksi dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
· Data pendidikan & hasil tes akademik tersambung dengan sistem pendidikan yang berlaku
“Dengan sistem yang berbasis data dan saling terhubung, peluang terjadinya intervensi atau manipulasi menjadi sangat kecil. Sekolah hanya melaksanakan sesuai petunjuk teknis dan petunjuk operasional yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Belum Ditemukan Indikasi Kecurangan
Hingga saat ini, pihak sekolah mengaku belum menemukan indikasi praktik titip-menitip maupun bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru. Namun mekanisme pengawasan tetap dibuka bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Melalui sistem SPMB, masyarakat dapat memantau jurnal dan hasil seleksi secara terbuka. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan melalui layanan bantuan atau helpdesk yang tersedia.
Setiap laporan yang masuk akan ditelusuri dan diverifikasi secara berjenjang, mulai dari panitia sekolah, cabang dinas pendidikan, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif.
“Kalau ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang merugikan peserta didik, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kewenangan eksekusi berada di tingkat provinsi,” jelasnya.
Transparansi Teknologi, Wujud Tata Kelola Bersih
Transparansi berbasis teknologi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan peserta didik yang bersih dan akuntabel. SMA Negeri 1 Purwokerto berharap sistem yang terbuka dan terintegrasi mampu menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid untuk memperoleh akses pendidikan secara adil.
Di tengah tuntutan publik terhadap layanan pendidikan yang semakin berkualitas, penerapan SPMB berbasis data dinilai menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa prestasi, pemerataan akses, dan keadilan menjadi fondasi utama dalam proses penerimaan murid baru.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







