JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga ini resmi berdiri pada September 2025. Di balik angka tersebut, terungkap berbagai keluhan jemaah yang merasa dirugikan hingga diduga menjadi korban penipuan oleh sejumlah travel umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam. Kemenhaj terus melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian bagi para jemaah yang terdampak.
“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Harun dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026) dikutip dari laman resmi Kemenhaj.
Mediasi Jadi Langkah Awal, Bukan Konfrontasi
Menurut Harun, pendekatan persuasif menjadi langkah utama yang ditempuh Kemenhaj. Pemerintah berupaya mempertemukan jemaah dan pihak travel untuk mencari solusi adil bagi kedua belah pihak.
Mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.
“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” katanya.
Kasus Travel Hanania: Mediasi Gagal, Masuk Ranah Hukum
Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah proses pengembalian dana kepada jemaah mulai berjalan. Namun salah satu kasus justru mencuat karena pihak travel dinilai ingkar janji, yakni Travel Hanania.
Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir langsung menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara Travel Hanania dan para jemaah. Kehadiran Kemenhaj disebut bukan sekadar seremoni.
“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar,” tegas Harun.
Namun dalam perkembangannya, Travel Hanania justru tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama para jemaah.
“Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” ucap Harun.
Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk terus mengawal kasus tersebut.
“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” ujarnya.
Tata Kelola Umrah Baru Disiapkan
Tak hanya menangani aduan, Kemenhaj juga tengah merancang sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif. Sistem ini diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan umrah yang aman, tertib, nyaman, serta sesuai prinsip syariah.
Harun menyebut, salah satu tujuan besar yang ingin dicapai adalah menjadikan tata kelola umrah semakin teratur dan memiliki standar perlindungan yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.
“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” katanya.
Kemenhaj Buka Ruang Pengaduan bagi Jemaah
Kemenhaj mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah bermasalah agar tidak ragu melapor. Pemerintah membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian demi melindungi hak-hak jemaah.
“Kami hadir untuk melindungi, bukan sekadar mencatat,” pungkas Harun.
Penulis : Alri Johan
Penulis : Angga Saputra








