INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sopir di Cilacap Ditipu Pemalsu Surat Rapid Tes Antigen, Bukannya di Periksa di Klinik Malah di Percetakan

Sabtu, 10 April 2021

Cilacap – Seorang sopir truk yang beroperasi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap merasa tertipu karena mendapatkan surat hasil rapid test antigen, tanpa melakukan pemeriksaan.

Padahal, sopir bernama Suyudi ini juga harus membayar uang Rp200 ribu untuk mendapatkan surat hasil rapid tes antigen tersebut. Sebagai syarat masuk ke pabrik gula PT Dharmapala Usaha Sukses Cilacap.

Ternyata surat rapid tes antigen yang didapatkannnya adalah palsu, karena di cetak hanya di sebuah percetakan.

Dia pun melaporkan kepada aparat keamanan, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika atas kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang memalsukan surat rapid tes antigen tersebut.

Dua orang pelaku yang diamankan yakni AP alias Agung (24) warga Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan, dan RST alias Nonos (35) warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.

Kedua orang pelaku tidak memiliki latarbelakang pekerjaan medis. Bahkan Agung hanya punya pengalaman bekerja di percetakan.

Sayudi mengatakan jika saat itu dia butuh surat hasil rapid tes antigen bebas Covid-19, Nonos menawarinya untuk bisa mendapatkannya. Sayudi pun mengira dia akan pergi ke klinik, akan tetapi hanya diminta menunggu di depan sebuah percetakan. Selanjutnya, surat hasil rapid tes antigen sudah didapatkannya.

“Korban ini merasa tertipu, karena belum dilakukan pemeriksaan kesehatan, tapi sudah diberikan hasilnya,” kata Kapolres.

Kedua pelaku bersekongkol menerbitkan keterangan bebas Covid-19, dengan mencatut nama klinik Muhammadiyah yang ada di Jalan Perkutut Timur Cilacap. Nonos bertugas untuk mencari korban dan Agung bertugas mencetak surat hasil rapid tes antigen.

“Korban-korban ini tidak diperiksa, korban ini merupakan sopir atau pengemudi angkutan barang di Pelabuhan. Jadi pelaku ini kerja di percetakan, lalu kop maupun stemple dari klonik di scanner terus dijual. Setelah ada yang melaporkan ke kami, kasus ini terbongkar,” ujar AKBP Leganek.

Kejahatan kedua tersangka pemalsu dokumen ini sudah dijalankan sejak dua bulan lalu. Dengan sekitar 29 korban, dan yang ke-30 adalah merasa tertipu. Harganya yang dijual pun sama dengan yang di klinik, yakni Rp200 ribu.

Nonos mengaku awalnya karena ada sopir di Pelabuhan yang bertanya dimana tempat mendapatkan surat rapid tes antigen. Dia yang memang membutuhkan uang pun jadi tergiur.

“Harganya ngga mesti, kadang ada Rp150 ribu, Rp200 ribu, saya jalan berapa hari lah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 268 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atas dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dua Anggota Dewan dan Suplier Bansos Sembako Dipanggil Tim Reskrim Polda Jateng. Ada apa?

Selanjutnya

Tiang Listrik Timpa Bus Saat Hujan Disertai Angin Terjang Purbalingga, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Selanjutnya

Tiang Listrik Timpa Bus Saat Hujan Disertai Angin Terjang Purbalingga, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

8 Aturan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Bupati Banyumas Bolehkan Jamaah Salat Dengan Syarat Berikut

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com